• 0821 1211 5756
  • office@badanwakafassyifa.org
  • Subang, Jawa Barat, Indonesia
Edukasi Wakaf
Larangan Saat Qurban

Larangan Saat Qurban

Qurban merupakan salah satu ibadah yang sarat akan nilai-nilai Islam. Qurban hukumnya sunnah muakkadah, artinya sunnah yang sangat dianjurkan dilakukan terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan. Bahkan dalam sabdanya, Rasulullah SAW sangat menekankan anjuran berqurban bagi yang mampu.

Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Namun, memasuki awal bulan Dzulhijjah ini ada larangan-larangan bagi Shohibul Qurban atau orang yang berqurban dan ada pula amalan shalih yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.

 

4 Larangan Bagi Pequrban

Kurban atau qurban merupakan salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda kita untuk terus menyembah Allah SWT. Sebelum melaksanakan qurban, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu larangan sebelum kurban seperti berikut,

  1. Menjual Daging Hewan Kurban

Ketika hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan kurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah. Allah Ta’ala berfirman,

 

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

 

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim)

Melihat kedua hadis tersebut, terbaca jelas bahwa kita tidak boleh sehelai rambut dijual sebagai penghasilan kita sendiri. Dikutip dari rumaysho.com larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad.

Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah).”

  1. Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمأَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”

Dalam hadis tersebut dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan tersebut.

  1. Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut untuk Orang yang Hendak Berkurban

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Dalam hadits tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong adalah rambut dan kuku shohibul qurban, bukan rambut dan kuku hewan qurban.

Larangan qurban tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak. Dilansir dari rumaysho.com larangan mencukur tersebut termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api.

Di sisi lain, hukum potong kuku dan rambut sebelum berkurban memiliki perbedaan pendapat yang sangat wajar, bukan untuk membuat perpecahan antar umat Islam. Mengutip dari Buku Panduan Tebar Hewan Kurban, memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban disembelih menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik adalah makruh bagi pequrban, dari awal Dzulhijjah hingga waktu penyembelihan hewan kurban. Pendapat tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa yang melihat hilal menandakan masuknya bulan Dzulhijjah dan ia ingin berkurban, maka hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban (HR. Al-Nasai).

Hadis tersebut tidak menunjukkan haram, melainkan makruh — yang sebaiknya dihindari atau ditinggalkan. Akan tetapi, menurut Hanafiyah hukumnya boleh. Bagi madzhab Hanafiyah, larangan memotong kuku dan rambut hanya berlaku bagi orang yang sedang ihram untuk haji.

  1. Menggagalkan Hewan Qurban yang telah Ditentukan

Jika kita sudah membeli dan berniat untuk berqurban untuk seekor hewan, ada baiknya kita tetap konsisten dengan pilihan kita. Apalagi jika kita menggagalkan qurban untuk dijual kembali dengan niat yang berbeda, maka perlu diingatkan kembali bahwa kita berqurban hanya untuk Allah SWT. Namun, jika kita ingin menukarkan hewan qurban kita, niat itu lebih baik daripada berniat untuk menjualnya kembali.