Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan setelah umat Muslim menunaikan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh. Penting dipahami mengenai niat ketika akan menunaikan zakat fitrah, sebab zakat teramsuk ke dalam rukun Islam sehingga setiap umat Muslim wajib mengeluarkannya tanpa terkecuali.
Sebagaimana dalam firman Allah Swt yakni QS an-Nisa ayat 177, berikut ini:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ
“Laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!”
Selain itu, dalam hadis riwayat Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda yang artinya:
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada manusia.” (HR Muslim).
Sementara itu ketentuan zakat fitrah itu sendiri dapat dikeluarkan dalam 5 waktu tertentu, yakni waktu mubah yang dapat dilakukan saat awal sampai akhir bulan Ramadhan; waktu wajib, dilakukan tepat saat mulai terbenamnya matahari di akhir bulan; waktu sunah, dilakukan setelah shalat subuh sampai sebelum shalat id; waktu makruh, dilakukan saat setelah shalat id sampai sebelum tibanya waktu shalat dzuhur dan; waktu haram, dilakukan setelah shalat dzuhur di hari raya Idul Fitri.
Rasulullah saw menjelaskan dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:
“Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum salat (Idul Fitri) maka zakatnya sah. Barangsiapa mengeluarkan (zakat fitrah) setelah salat (Idul Fitri), maka dianggap sedekah sunnah.” (HR Ibnu Majah)
Dalam menunaikan zakat fitrah, Syaikh Yusuf Qardawi membolehkannya dalam bentuk uang yang setara dengan harga 1 sha gandum atau makanan pokok. Yang di mana besaran makanan pokok seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter perjiwa.
Demikian keterangan singkat mengenai zakat fitrah. Semoga menjadi pengingat untuk kita semua dalam menunaikan kewajiban. Aamiin.
Sahabat, zakat fitrah memanglah kewajiban kita selaku umat Muslim. Akan tetapi menunaikan zakat merupakan sarana untuk membersihkan jiwa. Dengan begitu, yuk tunaikan zakat melalui link di https://aksipeduli.id/pgdonate-207-z_1094_fbo_aip.html