• 0821 1211 5756
  • office@badanwakafassyifa.org
  • Subang, Jawa Barat, Indonesia
Edukasi Wakaf
Cara Memilih Nazhir Wakaf

Cara Memilih Nazhir Wakaf

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya.

Jika mengacu pada Undang Undang no. 41 tahun 2004, pengertian wakaf merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya.

Pada undang-undang di atas juga dijelaskan menganai unsur wakaf ada enam, antara lain wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf dan jangka waktu wakaf.

Tentunya, istilah nazhir tidak bisa dilepaskan dalam praktik perwakafan. Nazhir merupakan bagian penting dalam dunia perwakafan, sebagai pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif agar dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir bisa dari perseorangan, organisasi maupun badan hukum.

Nazhir wakaf memiliki tujuan mulia yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.

Jika ditinjau dari peran dan fungsinya, maka peran nazhir sebagai pengelola wakaf bukan sekadar menerima harta wakaf yang menjadi milik Allah. Namun juga memformulasikan sistem agar wakaf tersebut tumbuh tanpa menghilangkan pokoknya, sehingga mampu mewujudkan potensi wakaf dan meluaskan manfaatnya.

Lalu, bagaimana cara memilih nazhir yang tepat? Sebelum berwakaf, alangkah baik dan bijaknya kita mencari dan memilih nazhir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI berperan untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif. Sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada umat khususnya, dan masyarakat umumnya, baik dalam bentuk pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.

Berdasarkan jenisnya, nazhir dibagi menjadi tiga:

  1. Nazhir perorangan
  2. Nazhir organisasi, dan
  3. Nazhir badan hukum.

Wakaf boleh disalurkan kepada tiga jenis wakaf tersebut. Nazhir yang amanat dan profesional tentu menjadi pilihan yang tepat demi kemaslahatan umat. Berikut cara menentukan nazhir yang baik dan tepat:

  1. Amanah

Amanat artinya nazhir mampu mengelola harta wakaf sesuai dengan syariat dan undang-undang. Hal ini dapat dilihat dari transparansi keuangan, laporan progres program wakaf secara berkala, dan memiliki dewan pengawas syariah.

Hal ini bertujuan supaya program wakaf yang disusun tepat sasaran kepada penerima manfaat (mauquf alaih) dan terhindar dari potensi negatif.

Sebagai nazhir, Badan Wakaf Assyifa selalu melakukan pelaporan khusus mengenai progres wakaf yang sedang berjalan. Laporan ini kami publikasikan melalui sosial media maupun pesan langsung kepada wakif.

  1. Profesional dalam Mengelola Harta Wakaf

Profesional berarti nazhir memiliki mutu, legalitas, dan integritas dalam mengelola harta wakaf demi kesejahteraan umat. Profesionalitas nazhir dapat dilihat dari sumber daya manusia yang memadai, tersertifikasi oleh BWI, dan program wakaf yang ditawarkan jelas serta terukur.
Badan Wakaf Assyifa selalu terbuka untuk bekerja sama atau berkolaborasi dengan pihak manapun selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan nilai-nilai lembaga. Independensi dan netralitas menjadi nilai penting yang dianut dalam menjalankan misi kemanusian, salah satunya melalui instrumen wakaf.

Menurut catatan, dari 421.332 nazhir yang ada di Indonesia, hanya 1.170 nazhir yang tersertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia (LSP-BWI). Hal ini dapat menjadi acuan dalam memilih nazhir, sebelum menyalurkan harta wakaf. Sebab tujuan dari sertifikasi tersebut adalah untuk membekali nazhir dengan pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan penerimaan harta wakaf.

Badan Wakaf Assyifa sendiri sebagai nazhir memiliki Surat Tanda Bukti Nazhir Wakaf Uang 3.3.00280 Tanggal 13/04/2021 – 13/04/2026.

Masih ragu dalam berwakaf? Insyaa Allah Badan Wakaf Assyifa melayani konsultasi wakaf melalui sambungan telepon maupun layanan jemput wakaf yang memungkinkan pihak kami mengunjungi kediaman calon wakif. Tunggu apalagi, jangan biarkan harta kita terkumpul sia-sia. Kekalkan kebaikan bersama kami, Badan Wakaf Assyifa.

Untuk konsultasi atau konfirmasi wakaf, Sahabat dapat menghubungi kami via Whatsapp 0812-2194-0300 atau wakaf langsung dengan klik WAKAF SEKARANG.