Wakaf di Indonesia
Definisi wakaf secara umum tidak terdapat dalam ayat Al-Qur’an, pun dengan konsep wakaf tidak diterangkan secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Ayat-ayat tersebut antara lain:
“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah (2): 267)
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran (3): 92)
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah (2): 261)
Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat Al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
Sementara itu, wakaf di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2006. Di dalamnya terdapat tata pelaksanaan mengenai wakaf, tentang wakif, ikrar wakaf, nazhir, maukuf alaih, dan yang lainnya terkait wakaf.
Dalam Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang yang berwakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dikutip dari laman kemenag.go.id, pada gelaran World Zakat and Waqf Forum, Indonesia Sharia Economic Festival ke-11, Dirjen Bimas Kementerian Agama (Kemenag), Kamarudin Amin menyampaikan sektor wakaf di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir. Pengelolaan dan pemanfaatan aset wakaf berkembang pesat mencakup sektor pendidikan, sosial, dan ekonomi.
Wakaf di Sektor Pendidikan dan Sosial
Menurut data Kemenag, wakaf telah memberikan kontribusi besar dalam sektor pendidikan. Lebih dari 47.000 lembaga pendidikan berbasis wakaf mendukung sekitar 3,3 juta siswa di Indonesia. Selain itu, terdapat 18.018 pondok pesantren yang memanfaatkan aset wakaf, melayani lebih dari 1,6 juta santri.
Wakaf juga berperan penting di sektor sosial. Sebanyak 1.100 Kantor Urusan Agama (KUA) mengelola aset wakaf untuk menyediakan layanan pernikahan bagi lebih dari 324 juta pasangan calon suami istri. Selain itu, wakaf turut menyediakan lebih dari 19.000 lahan pemakaman di seluruh Indonesia.
Pertumbuhan Aset Wakaf
Kemenag mencatat terdapat 440.500 titik tanah wakaf di Indonesia yang mencakup lebih dari 57.200 hektare. Pertumbuhan tahunan aset wakaf mencapai 6%, dengan 4% di antaranya dialokasikan untuk wakaf produktif. Potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai USD 12 miliar per tahun, dengan realisasi hingga Maret 2024 mencapai USD 180 juta. Angka ini menunjukkan optimisme besar terhadap potensi sektor wakaf yang mampu mendukung pembangunan sosial dan ekonomi bangsa secara berkelanjutan.
Indeks Wakaf Nasional
Sejak 2020, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menetapkan Indeks Wakaf Nasional untuk mengukur kinerja wakaf di tingkat provinsi. Indeks ini mencakup enam dimensi: regulasi, kelembagaan, proses, sistem, hasil, dan dampak. Di tahun 2023, indeks meningkat dari 0,27 pada 2022 menjadi 0,31, naik dari kategori “kurang” menjadi “baik.”
Kenaikan ini menjadi bukti bahwa pengelolaan wakaf di Indonesia telah mengalami perbaikan signifikan dalam aspek regulasi dan tata kelola. Hal ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap wakaf.
Badan Wakaf Assyifa
Badan Wakaf Assyifa adalah lembaga yang bergerak dalam mengedukasi, menghimpun, mengoptimalkan serta mengembangkan wakaf kepada masyarakat. Oleh karenanya, Badan Wakaf Assyifa bercita-cita menjadi prototipe lembaga wakaf yang profesional dengan prinsip musyawarah, transparan dan berkeadilan. Pengelolaan wakaf direalisasikan pada 5 pilar:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Dakwah
- Sosial
- Ekonomi
Badan Wakaf Assyifa merupakan lembaga yang berada di Kabupaten Subang dan telah memiliki legalitas dalam melakukan kegiatan operasional atau penghimpunan dana wakaf. Sahabat dapat menunaikan wakaf bersama Badan Wakaf Assyifa melalui gojariah.org, mari kekalkan kebaikan dan raih keberkahan dari harta kita di https://bit.ly/investasimengalirtiadaakhir