
Niat Berwakaf? Kenali dulu Rukun Wakaf
Wakaf berarti menahan atau memisahkan. Dalam Islam, wakaf adalah ketika seorang muslim sebagai wakif memberikan atau mewakafkan sebagian hartanya, aset tanah, atau apapun harta yang dimiliki dan dapat dimanfaatkan, untuk kemudian diperuntukkan bagi kepentingan amal atau kebaikan umum. Harta atau asset tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi wakaf atau ahli warisnya. Manfaatnya pun harus digunakan sesuai dengan niat awal wakif.
Bentuk wakaf dapat berupa tanah, bangunan, uang, atau asset lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat, misalnya rumah sakit, masjid, sekolah, dan panti asuhan, atau lainnya. Sehingga wakaf adalah bentuk investasi sosial yang berkelanjutan dan Allah SWT jamin pahalanya akan mengalir hingga wakifnya tiada.
Di zaman serba mudah saat ini, wakaf tidak hanya dilakukan oleh orang-orang kaya atau yang berlebih harta, namun juga dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat muslim dengan harta semampunya. Harta yang kita anggap kecil ini akan berdampak besar karena akan disalurkan untuk wakaf yang akan menghasilkan atau dikenal sebagai wakaf produktif.
Kemudahan ini tentunya membangkitkan semangat berwakaf umat muslim dan berniat melaksanakan ibadah yang abadi ini. Namun, jika Sahabat berniat melakukan wakaf, yuk kenali dahulu rukun wakaf yang sebaiknya kita ketahui:
Rukun Wakaf
Rukun wakaf penting untuk kita pahami bersama sebelum melakukan wakaf. Karena wakaf berkaitan dengan pemberian harta benda yang kita miliki untuk dikelola pihak lain demi kepentingan umum, agar harta tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat atau orang-orang yang membutuhkan.
Terdapat beberapa rukun wakaf yang harus kita penuhi agar wakaf yang ditunaikan sah dan diterima sesuai syariat dan hukum Islam. Berikut adalah rukun-rukun wakaf:
Niat: Pemberi wakaf harus memiliki niat yang tulus dan ikhlas karena mengharapkan ridho Allah SWT.
Wakif: Pemberi wakaf atau orang yang mewakafkan harta atau aset yang dimilikinya.
Mauquf (objek wakaf): Menentukan aset atau harta yang akan diwakafkan, seperti tanah, bangunan, uang, atau barang berharga lainnya.
Mauquf ‘alaih (penerima wakaf): Menentukan pihak atau lembaga yang akan menjadi penerima manfaat dari wakaf tersebut, seperti masjid, sekolah, rumah sakit, atau panti asuhan.
Shigah (pembuktian) Bukti pemberi wakaf mewakafkan harta miliknya kepada penerima wakaf. Bisa berupa ucapan/rekaman suara, tulisan ataupun isyarat. Namun, baiknya dengan membuat akta wakaf yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum untuk memastikan keabsahan dan kejelasan pemberian wakaf.
Setelah mengetahui rukun wakaf ini, jangan tunda niat kita untuk menunaikan ibadah wakaf ini yuk!
Sucikan hart akita dan raih pahala mengalir selamanya melalui Wakaf Produktif https://bit.ly/investasimengalirtiadaakhir