• 0821 1211 5756
  • office@badanwakafassyifa.org
  • Subang, Jawa Barat, Indonesia
Edukasi Wakaf
Menghidupkan Kebaikan Lewat Wakaf

Menghidupkan Kebaikan Lewat Wakaf

Wakaf adalah harta yang ditahan pokoknya untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan. Sejak zaman Rasulullah SAW, praktik wakaf sudah dilakukan. Salah satu contohnya adalah wakaf yang dilakukan sahabat nabi, yaitu Umar bin Khattab RA. Beliau mewakafkan tanahnya di Khaibar untuk kepentingan ummat. Dari wakaf Umar ini kita belajar bahwa harta yang dititipkan melalui wakaf tidaklah akan berkurang, melainkan justru tumbuh menjadi ladang kebaikan yang panjang dan abadi. Karena ketika kita telah tiada, selama manfaat wakaf yang kita tunaikan masih ada, maka pahalnya terus mengalir.

Wakaf Umar bin Khattab berawal saat beliau memperoleh sebidang tanah yang sangat berharga di Khaibar, sebuah area di Semenanjung Arab. Lalu beliau menghadap dan meminta petunjuk Rasulullah SAW mengenai tanah tersebut. Setelah itu, Rasulullah SAW memerintahkan Umar untuk mewakafkan tanah tersebut dengan menahan pokoknya, dan menyedekahkan hasilnya. Rasulullah juga memerintahkan Umar untuk tidak menjual, menghibahkan, dan mewariskan tanah tersebut.

“Umar mendapatkan bagian tanah perkebunan di Khaibar, lalu dia datang kepada Nabi Saw dan meminta saran mengenai bagian tersebut. Dia berkata; Wahai Rasulullah, saya mendapat bagian tanah perkebunan di Khaibar, dan saya belum pernah mendapatkan harta yang sangat saya banggakan seperti kebun itu, maka apa yang anda perintahkan mengenai kebun tersebut? Rasulullah Saw kemudian menjawab; Jika kamu mau, peliharalah pohonnya dan sedekahkanlah hasilnya. Ibnu Umar berkata; Kemudian Umar menyedekahkan tanah tersebut, tidak dijual pohonnya dan hasilnya, tidak diwariskan dan tidak dihibahkan. Ibnu Umar melanjutkan; Umar menyedekahkan hasilnya kepada orang-orang fakir, karib kerabat, pemerdekaan budak, dana perjuangan di jalan Allah, untuk pejuang-pejuang dan untuk menjamu tamu. Dan dia juga membolehkan orang lain untuk mengolah kebun tersebut dan memakan dari hasil tanamannya dengan sepantasnya, atau memberi makan temannya dengan tidak menyimpannya.” (HR. Muslim)

Praktik wakaf yang dilaksanakan oleh Umar merupakan penerapan dari wakaf produktif di mana tanah tersebut diproduktifkan dengan penanaman kebutuhan umat, lalu hasilnya disedekahkan kepada penerima manfaat.

Tentunya wakaf produktif ini mendatangkan kemaslahatan dan menyejahterakan umat, serta meningkatkan ekonomi masyarakat. Karena dengan sebidang tanah yang diwakafkan Umar, lalu tanah tersebut diproduktifkan, hasilnya menjadi modal untuk berdagang, bertani, dan lainnya oleh umat.

Dengan adanya praktik wakaf produktif pada zaman Rasulullah SAW, membuktikan bahwa wakaf tidak terbatas hanya pada tanah, masjid, atau bangunan. Wakaf bisa berupa apa saja yang mendatangkan manfaat. Bahkan sejumlah uang yang kita wakafkan untuk wakaf produktif, dapat menjadi jalan untuk kita mendapatkan pahala yang mengalir tiada akhir.

Di era serba mudah saat ini, menunaikan wakaf pun semakin mudah. Misalnya melalui lembaga-lembaga filantropi yang menerima donasi melalui jaringan online. Programnya pun sangat bervariasi sesuai dengan tujuan kita berwakaf.

Insyaa Allah, Badan Wakaf Assyifa telah dipercaya oleh puluhan ribu wakif dalam penghimpunan, pengelolaan, hingga penyaluran dana wakaf. Melalui program-program yang kami canangkan, Badan Wakaf Assyifa terus berkomitmen untuk menebarkan manfaat untuk umat. Bagi Sahabat yang ingin menunaikan wakaf melalui Badan Wakaf Assyifa, dapat mengunjungi gojariah.org