
Reformasi Hukum Islam Membuat Wakaf Semakin Mudah, Benarkah?
Reformasi Hukum Islam Membuat Wakaf Semakin Mudah, Benarkah?
Banyak orang mengira hukum Islam hanya berkaitan dengan perkawinan, wakaf, dan waris. Padahal, cakupannya lebih luas, mencakup hukum pidana, ekonomi, dan lingkungan. Mengapa sejarah pengembangan hukum Islam di Indonesia lebih banyak berfokus pada hukum keluarga dan ekonomi syariah? Apakah perjalanan sejarah membentuknya, atau memang ruang lingkupnya terbatas?
Pada kenyataannya, asumsi tersebut tidak sepenuhnya benar. Hukum Islam memiliki cakupan yang lebih luas daripada yang biasanya dipahami orang. Namun, seiring perkembangan hukum Islam di Indonesia, tidak semua bidang mendapatkan perhatian yang sama. Beberapa di antaranya berkembang lebih menonjol karena terintegrasi dengan sistem hukum negara. Dengan demikian, persoalannya bukan seberapa luas atau sederhana ajaran Islam, melainkan bagaimana hukum Islam diterapkan dalam sistem hukum negara.
Hal ini penting untuk dipahami karena keberadaan suatu aturan dalam kehidupan masyarakat tidak hanya dipengaruhi oleh nilai agama, tetapi juga oleh bagaimana aturan tersebut memperoleh tempat dalam sistem hukum yang berlaku. Ketika suatu ketentuan telah mendapatkan pengakuan melalui peraturan perundang-undangan, lembaga negara, maupun mekanisme peradilan, penerapannya menjadi lebih jelas dan memiliki kepastian hukum.
Menurut Ahmad Rofiq, perkembangan hukum Islam paling mudah diamati pada bidang yang membutuhkan partisipasi lembaga peradilan. Hal inilah yang membuat perkara seperti perkawinan, wakaf, kewarisan, dan ekonomi syariah lebih berkembang dalam sistem hukum nasional dan mendapatkan kepastian hukum melalui peradilan agama.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam tidak berdiri sendiri di luar sistem hukum Indonesia. Dalam praktiknya, terdapat proses panjang ketika nilai-nilai hukum Islam bertemu dengan hukum adat dan hukum nasional. Proses inilah yang kemudian memengaruhi bidang mana yang mendapatkan ruang lebih besar dalam sistem hukum Indonesia.
M. Daud Ali memberikan pendapat dengan membagi hukum Islam menjadi dua kategori. Pertama, hukum Islam yang bersifat yuridis, yaitu aturan yang mengatur hubungan antar manusia, seperti perkawinan, waris, wakaf, dan ekonomi syariah, yang telah dimasukkan ke dalam hukum positif Indonesia karena telah diatur dalam perundang-undangan. Kedua, hukum Islam yang bersifat normatif, yaitu yang memiliki sanksi, seperti ibadah dan hukum pidana Islam karena didasarkan pada kesadaran, keimanan, dan ketakwaan setiap Muslim.
Pembagian tersebut membantu kita memahami mengapa terdapat beberapa bidang hukum Islam yang terlihat lebih kuat dalam sistem hukum nasional dibandingkan bidang lainnya. Hukum yang telah memiliki dasar yuridis dan aturan tertulis dapat diterapkan melalui mekanisme hukum negara. Sementara itu, hukum yang lebih bersifat normatif banyak bergantung pada kesadaran individu dalam menjalankan ajaran agamanya.
Meskipun hukum Islam didominasi mengenai pembahasan tentang perkawinan, wakaf, waris, dan ekonomi syariah, itu tidak berarti bahwa hukum Islam memiliki ruang lingkup yang terbatas. Bidang-bidang ini lebih menonjol karena mendapat pengakuan dalam sistem hukum negara, sedangkan bidang-bidang lain dari hukum Islam masih berlaku dan diterapkan dalam kehidupan umat.
Lalu, bagaimana dengan wakaf?
Wakaf merupakan salah satu bidang yang mengalami perjalanan panjang dalam proses perkembangan hukum Islam di Indonesia. Pada awalnya, praktik wakaf tumbuh di tengah masyarakat berdasarkan pemahaman keagamaan dan kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Masjid, pesantren, tanah pemakaman, madrasah, hingga berbagai fasilitas sosial dapat berdiri dan bertahan melalui praktik wakaf masyarakat.
Namun, ketika wakaf berkembang dan nilai aset yang diwakafkan semakin besar, muncul kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum. Wakaf tidak lagi hanya berkaitan dengan hubungan antara seseorang dengan Allah, tetapi juga menyangkut pengelolaan aset, hak masyarakat, administrasi, serta keberlanjutan manfaatnya.
Di sinilah hukum negara memiliki peran penting. Aturan yang lebih jelas membuat wakaf tidak hanya dipahami sebagai tindakan kebaikan secara personal, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang dapat dikelola secara lebih terarah dan memberikan manfaat yang lebih luas.
BACA JUGA : Progres Pembangunan Rumah Qur’an
Apakah kalian tahu bahwa di balik pengakuan Belanda terhadap hukum Islam di Indonesia, ada upaya untuk membatasi pelaksanaannya?
Fakta-fakta ini mungkin terdengar aneh. Pada masa penjajahan, hukum Islam tidak hanya masuk ke dalam masyarakat tetapi juga menjadi bagian dari spekulasi politik. Sebelum dibatasi oleh berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kolonial, keberadaannya sempat diakui.
Hal ini menunjukkan bahwa perjalanan hukum Islam di Indonesia tidak selalu berjalan lurus. Ada masa ketika hukum Islam mendapatkan pengakuan, kemudian mengalami pembatasan, dan setelah Indonesia merdeka kembali mendapatkan ruang dalam sistem hukum nasional.
Lantas, bagaimana hukum Islam dapat bertahan hingga menjadi bagian dari sistem hukum negara? Jawabannya ada di tiga teori utama tentang sejarah hukum Islam di Indonesia.
Jejak perjalanan tersebut tercermin dalam tiga teori, yaitu Receptio in Complexu, Receptie, dan Receptie Exit (Receptie a Contrario). Ketiganya memberikan penjelasan tentang bagaimana hukum Islam di Indonesia berubah dari saat diterima, dibatasi, hingga kembali diakui dalam sistem hukum negara.
Perjalanan ini dimulai dengan teori Receptio in Complexu yang dicetuskan oleh Van den Berg. Teori ini berpendapat bahwa hukum berlaku bagi orang Islam tanpa bergantung pada hukum adat karena agama mereka mengikuti hukum. Pandangan ini sejalan dengan kebiasaan lama masyarakat Muslim di Nusantara yang telah menjadikan syariat sebagai aturan hidup.
Statuta Batavia 1642, Compendium Freijer (1760), dan pembentukan Pengadilan Agama (Priesterraad) pada 1882 menunjukkan pengakuan terhadap praktik ini. Keberadaan berbagai bentuk pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa hukum Islam telah memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Muslim di Nusantara jauh sebelum Indonesia menjadi negara merdeka.
Namun, keadaan tersebut kemudian mengalami perubahan.
Teori Receptie yang dikembangkan oleh Cornelis van Vollenhoven dan Christiaan Snouck Hurgronje kemudian mengubah arah kebijakan. Menurut teori ini, hukum Islam berada di bawah hukum adat, sehingga keberadaannya bergantung pada persetujuan adat. Maka dari itu, Pasal 134 ayat (2) IS (Indische Staatsregeling) 1929 dan Staatsblad 1937 Nomor 116 menyempitkan wewenang Pengadilan Agama.
Perubahan tersebut bukan sekadar perubahan teori, tetapi juga berdampak terhadap kedudukan hukum Islam dalam praktik. Hukum Islam yang sebelumnya memperoleh ruang untuk diterapkan kepada masyarakat Muslim kemudian harus berhadapan dengan sistem hukum adat dan kebijakan pemerintah kolonial.
Dengan demikian, perjalanan hukum Islam pada masa kolonial memperlihatkan bahwa hukum tidak pernah terlepas dari kondisi sosial dan politik di sekitarnya. Pengakuan terhadap suatu hukum dapat berubah sesuai dengan kepentingan dan kebijakan penguasa pada suatu masa.
Setelah Indonesia merdeka, hubungan tersebut kembali mengalami perubahan.
Prof. Hazairin mengembangkan Teori Receptie Exit setelah Indonesia merdeka, yang menyatakan bahwa hukum Islam berasal dari undang-undang. Sayuti Thalib memperkuat ide ini dengan Teori Receptie a Contrario, yang menyatakan bahwa hukum adat masih dapat diterapkan selama tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan bahwa hukum agama masing-masing menentukan keabsahan perkawinan, memperkuat pengakuan ini. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa setelah kemerdekaan, hukum Islam kembali memperoleh ruang dalam pembentukan hukum nasional.
Perjalanan panjang tersebut akhirnya membawa kita pada satu hal penting: hukum Islam di Indonesia bukan sesuatu yang tiba-tiba hadir dalam sistem hukum negara. Ada proses sejarah, perdebatan, perubahan kebijakan, serta penyesuaian antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional.
Setelah melihat perjalanan tersebut, jelas bahwa kedudukan hukum Islam di Indonesia adalah hasil dari proses sejarah yang panjang dan tidak muncul secara kebetulan. Tiga teori tersebut tidak hanya menunjukkan bagaimana perspektif hukum Islam berubah, tetapi juga menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional berubah hingga membentuk sistem hukum Indonesia saat ini.
Lalu, apakah reformasi dan perkembangan hukum tersebut membuat wakaf semakin mudah?
Jawabannya dapat dilihat dari perubahan posisi wakaf itu sendiri. Ketika wakaf mulai mendapatkan dasar hukum yang lebih jelas, masyarakat memiliki pedoman yang lebih terarah dalam melaksanakan wakaf. Wakaf tidak hanya dipandang sebagai pemberian harta untuk kepentingan agama, tetapi juga sebagai bagian dari pengelolaan aset yang memiliki manfaat sosial dan ekonomi.
Kejelasan hukum juga penting untuk menjaga agar harta wakaf dapat terus memberikan manfaat sesuai dengan tujuan wakaf. Dengan adanya aturan, terdapat mekanisme yang mengatur bagaimana wakaf dilaksanakan, siapa yang mengelolanya, serta bagaimana manfaatnya dapat diberikan kepada masyarakat.
Artinya, kemudahan dalam berwakaf bukan hanya soal semakin mudahnya seseorang menyerahkan hartanya. Lebih dari itu, kemudahan juga berarti adanya kepastian bahwa harta yang diwakafkan dapat dikelola dengan baik, memiliki tujuan yang jelas, dan manfaatnya dapat terus dirasakan dalam jangka panjang.
Inilah yang membuat wakaf memiliki potensi besar dalam kehidupan masyarakat.
Wakaf dapat hadir dalam berbagai bentuk manfaat. Tanah wakaf dapat digunakan untuk masjid dan lembaga pendidikan. Wakaf uang dapat dikembangkan untuk kegiatan produktif. Wakaf juga dapat diarahkan untuk mendukung kesehatan, pemberdayaan ekonomi, fasilitas sosial, hingga berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.
Sejarah hukum Islam Indonesia menunjukkan bahwa prinsip yang dijaga dan dikembangkan selalu relevan. Oleh karena itu, wakaf telah berkembang dari ibadah pribadi menjadi solusi praktis untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan umum.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa wakaf bukan sekadar tentang menyerahkan sebagian harta. Wakaf adalah tentang bagaimana sebuah harta dapat terus hidup melalui manfaat yang diberikan kepada orang lain. Ketika dikelola dengan baik, satu aset wakaf dapat memberikan manfaat kepada banyak orang, bahkan dalam waktu yang panjang.
Pada akhirnya, perjalanan panjang hukum Islam di Indonesia mengajarkan bahwa sebuah ajaran dapat terus hidup dan berkembang ketika mampu hadir dalam kebutuhan nyata masyarakat. Wakaf menjadi salah satu contohnya. Dari praktik yang tumbuh di tengah masyarakat, wakaf terus berkembang hingga menjadi bagian dari sistem hukum dan memiliki potensi besar untuk menjawab berbagai persoalan sosial.
Kini saatnya menjadi bagian dari kebaikan ini. Wakaf memungkinkan setiap kebaikan yang dilakukan saat ini terus berdampak dan menjadi amal jariyah yang tidak berhenti mengalir. Mari berwakaf dan berikan manfaat yang akan bertahan untuk generasi berikutnya.
BACA JUGA : Mengelola Risiko dalam Wakaf
Sumber:
Supani. (2022). Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia: Teori dan Praktik (A. Yaqin, Ed.). Kencana.
Sudah wakaf Hari Ini ? Wakaf Produktif untuk Pangan Santri