• 0821 1211 5756
  • office@badanwakafassyifa.org
  • Subang, Jawa Barat, Indonesia
Edukasi Wakaf
Wakaf Umar Bin Khattab, Praktik Wakaf Produktif Zaman Rasulullah SAW

Wakaf Umar Bin Khattab, Praktik Wakaf Produktif Zaman Rasulullah SAW

Sahabat, Banyak yang menyangka bahwa wakaf produktif adalah hasil perkembangan wakaf di era saat ini. Namun, ternyata praktik wakaf produktif telah dilakukan sejak zaman Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam yaitu wakaf dari sahabat Nabi, Umar bin Khattab Radhiallahu ‘Anhu. Teladan wakaf dari Umar bin Khattab Radhiallahu ‘Anhu terjadi setelah pembebasan tanah Khaibar pada tahun ke-7 Hijriyah. Pada masa itu, beliau menerima tanah yang diperoleh di Khaibar, lalu Umar bin Khattab mendatangi Rasulullah untuk mendapatkan petunjuk terkait dengan tanah yang ia dapat tersebut. “Wahai Rasulullah SAW, aku mendapat sebidang tanah di khaibar. Suatu tanah yang belum pernah kudapatkan sama sekali yang lebih baik bagiku selain tanah itu. Lalu apa yang hendak engkau perintahkan kepadaku?” tanya Umar. Kemudian Rasulullah SAW menjawab, “Jika engkau suka tahanlah pokoknya, dan sedekahkan hasilnya.” Tanah yang ditumbuhi kurma tersebut sangat disukai oleh Umar bin Khattab karena subur dan banyak hasilnya. Tanpa berat hati Umar mewakafkan tanahnya dan menyedekahkan hasil dari tanah tersebut untuk orang-orang fakir, hamba sahaya, sabilillah, dan tamu. Praktik yang dilakukan oleh Umar bin Khattab merupakan salah satu bukti bagaimaan para sahabat mempraktikkan wakaf produktif. Wakaf yang memberdayakan masyarakat, dengan pokoknya tetap terpelihara dan terkelola, Sedangkan hasilnya diberikan untuk kepentingan umat. Beliau pun memberikan contoh kepada kita semua bahwa sebaiknya harta yang diwakafkan adalah harta terbaik dan yang paling dicintai.