JENIS BENDA YANG DAPAT DIWAKAFKAN
Seperti kita ketahui, bahwa harta yang diwakafkan itu diantaranya, tanah, bangunan, dan sawah. Tetapi ada pula harta benda lainnya yang bisa diwakafkan.
Benda yang bisa diwakafkan adalah harta benda baik itu yang bergerak ataupun tidak bergerak, yang mempunyai daya tahan baik, serta memiliki nilai guna bagi umat sesuai dengan yang diajarkan oleh islam.
Secara umum harta atau benda yang diwakafkan ialah:
1. Benda tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, tanah dan bangunan, tanaman yang melekat di tanah, dan lainnya.
2. Benda bergerak, yaitu kendaraan, logam mulia, mesin produksi dan lainnya.
3. Benda berupa uang.
Sahabat, wakaf adalah amalan ibadah yang sangat mulia sebab menjadi bentuk empati terhadap sesama, juga sebagai investasi pahala yang mengalir terus menerus selama wakafnya masih bermanfaat.
Alhamdulillah, Badan Wakaf Assyifa telah menjadikan tanah wakaf dari para wakif diantaranya adalah untuk pembangunan tempat bagi para penghafal al-qur’an. Telah banyak pula penghafal al-qur’an yang terlahir dan menjadikan tanah bangunan wakaf ini sebagai media mereka menghafal.
Sahabat, ayo berperan untuk memperluas manfaat dengan wakaf.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang – orang yang beriman! Rukuklah, Sujudlah, dan Sembahlah Tuhanmu, dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung.” (QS. Al-Hajj: 77)