• 0821 1211 5756
  • office@badanwakafassyifa.org
  • Subang, Jawa Barat, Indonesia
Edukasi Wakaf
RUKUN WAKAF

RUKUN WAKAF

Wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama umat. Wakaf ini merupakan amalan jariyah yang kebaikannya tidak akan putus walaupun orang yang berwakaf telah meninggal dunia. Untuk menunaikan amalan satu ini, kita harus memenuhi rukun yang telah ditetapkan.

Sahabat, apakah sudah tahu ada rukun yang harus dipenuhi sebelum melakukan wakaf ? Yuk kita simak bersama.

 

Rukun Wakaf

Rukun menurut KBBI adalah sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Rukun wakaf menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, unsur (rukun) wakaf ada empat rukun yang harus dipenuhi, diantaranya:

  1. Wakif

Wakif merupakan sebutan bagi orang yang mewakafkan harta atau bendanya untuk memberikan manfaat bagi orang lain. Wakif meliputi:

  1. Perorangan
  2. Organisasi
  3. Badan hukum

Yang dimaksud dengan 3 bagian wakif di atas, perorangan yaitu warga negara Indonesia atau warga negara asing, organisasi Indonesia atau organisasi asing, dan/atau badan hukum Indonesia atau badan hukum asing. Jika Anda akan menjadi wakif syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Merdeka, seseorang yang sudah merdeka atau bukan hamba sahaya.
  2. Berakal sehat, seorang yang menjadi wakif harus berakal sehat.
  3. Dewasa (baligh), seseorang yang sudah baligh atau dianggap dewasa menurut undang-undang yang berlaku di
  4. Tidak berada di bawah pengampuan orang lain.

Syarat wakif organisasi yaitu harus memenuhi ketentuan untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.

Syarat wakif badan hukum yaitu harus memenuhi ketentuan untuk mewakafkan harta benda hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.

  1. Nadzir

Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Nadzir meliputi:

  1. Perorangan
  2. Organisasi
  3. Badan hukum.

Syarat nadzir perorangan, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beragama Islam
  3. Dewasa
  4. Amanah
  5. Mampu secara jasmani dan rohani
  6. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

Sementara, syarat nadzir organisasi, yaitu:

  1. Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nadzir perseorangan
  2. Organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan I

Syarat nadzir badan hukum, yaitu:

  1. Pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nadzir peseorangan
  2. Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. (Lihat, UU No. 41 Tahun 2004, pasal 1.2.; PP No. 42 Tahun 2006, pasal 1.4.; dan PMA No. 4 Tahun 2009, pasal 1.4). Adapun tugas nazhir adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
  2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya
  3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
  4. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kementrian Agama dan BWI. (lihat, PP No. 42 Tahun 2006, pasal 13).

Sementara itu, hak nazhir adalah sebagai berikut.

  1. Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen)
  2. Nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia. (Lihat UU No. 41 Tahun 2004).

 

  1. Harta Benda Wakaf

Yaitu harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomis. Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Harta benda wakaf meliputi:

  1. Benda tidak bergerak, seperti:
  • Hak atas tanah;
  • Bangunan atau bagian yang terdiri di atas tanah;
  • Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; dan
  • Hak milik atas ketentuan rumah susun.
  1. Harta benda bergerak, yaitu:
  • Uang
  • Logam mulia
  • Surat berharga
  • Kendaraan hak atas kekayaan intelektual
  • Hak sewa; dan
  • Benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Ikrar Wakaf

Ikrar wakaf yaitu pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan atau tulisan kepada nadzir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Dalam hal ini wakif tidak dapat menyatakan ikrar secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, wakif dapat menunjukan kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.

 

Demikian rukun wakaf sesuai dengan ketentuan undang-undang. Apakah Sahabat sudah memenuhi rukun wakaf tesebut?

Yuk wakaf sekarang di Badan Wakaf Assyifa (BWA), wakaf Anda akan kami salurkan sesuai dengan program wakaf yang ada secara amanah, profesional, dan bermanfaat untuk umat.

Bagikan