Edukasi Wakaf
Wakaf Benda Bergerak

Wakaf Benda Bergerak

Wakaf artinya memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum.

Harta benda wakaf terbagi menjadi 2, yakni wakaf benda bergerak dan wakaf benda tidak bergerak. Kali ini kita akan membahas harta benda wakaf yang bergerak.

  1. Jenis Benda Bergerak yang Bisa Diwakafkan

Wakaf benda yang sifatnya bergerak secara umum tidak akan habis dikonsumsi, tapi ada juga harta benda bergerak yang cepat habis seperti harta berupa uang.

  1. Uang

Uang adalah benda atau harta bergerak yang terbilang langsung cepat habis bila digunakan. Walaupun begitu, uang dapat diwakafkan untuk kebutuhan bersama yang bisa saja sifatnya tahan lama.

  1. Logam Mulia

Logam mulia termasuk salah satu barang berharga yang dapat dijadikan sebagai benda wakaf yang bergerak.

  1. Surat Berharga

Surat berharga menjadi salah satu benda wakaf yang bergerak karena sudah pasti tidak akan habis. Surat berharga memiliki banyak jenis, diantaranya seperti saham, obligasi, surat hutang negara, dan surat-surat lain yang memiliki nilai tinggi atau dapat diuangkan.

  1. Kendaraan

Harta bergerak berupa kendaraan termasuk salah satu benda berharga yang bisa diwakafkan dan tidak habis dalam sekali pakai. Sebagai contoh adalah mobil yang diwakafakan untuk kebutuhan rumah sakit, maka mobil tersebut bisa dipakai sebagai ambulan untuk kebutuhan rumah sakit.

  1. Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI)

Nilai jual HAKI juga cukup tinggi berdasarkan hal yang dijatuhi hak milik tersebut. Adapun contoh Haki ini adalah seperti hak paten, hak merek, hak cipta, hak sirkulasi terpadu, hak desain industri, hak rahasia dagang, hak perlindungan, dan lain sebagainya. Sehingga dapat dijadikan harta wakaf benda bergerak.

  1. Hak Sewa

Pada pemakaian benda-benda tertentu, biasanya ada ketentuan sewa atau pakai dan disahkan dengan adanya surat hak sewa atau hak pakai.

  1. Benda Bergerak Lain

Maksudnya adalah benda bergerak yang sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Hukum Wakaf Benda Bergerak

Tidak semua ulama seapkat mengenai wakaf benda bergerak ini, mengingat di Indonesia ada banyak mazhab yang dianut oleh masyarakat muslim. Maka dari itu kita simak hukum wakaf benda bergerak itu seperti apa.

  1. Hukum Menurut Para Ulama

Pendapat pertama datang dari ulama Hanafiyah. Ulama dengan mazhab Hanafiyah ini tidak memperbolehkan wakaf dengan benda bergerak apapun itu bentuknya. Hal ini berbanding terbalik dengan pendapat ulama dengan mazhab Malikiyah yang tentu saja membolehkan wakaf dengan benda bergerak dalam bentuk apapun itu hartanya. Adapun ulama dengan mazhab Hanabilah dan Syafi’iyah berpendapat diantara kedua mazhab sebelumnya.

Ulama dengan mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah ini memperbolehkan wakaf menggunakan benda yang bergerak kecuali dalam bentuk uang. Pasalnya uang juga merupakan benda yang cepat habis dan tergolong jenis wakaf benda yang bergerak.

  1. Hukum Sesuai Undang-undang

Setelah mengetahui hukum dari wakaf benda bergerak sebagaimana pendapat para ulama, kini juga perlu paham hukum wakaf jenis ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara. Dalam aturan undang-undang ini, hukum wakaf sangat dipengaruhi oleh pendapat ulama Malikiyah. Tepatnya aturan hukum wakaf ini dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia pasal 16 ayat 2-3 nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.

Dalam undang-undang ini membahas tentang wakaf dengan benda bergerak, yang mana jenis bendanya adalah seperti logam mulia, uang, kendaraan, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan lain-lain yang ada kaitannya dengan benda bergerak. Dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwasannya benda bergerak yang boleh diwakafkan adalah jenis harta benda yang sifatnya tidak habis dikonsumsi.

Meskipun menurut undang-undang sudah memperbolehkan, namun di Indonesia ini wakaf dalam bentuk benda yang bergerak masih belum menjadi tradisi alias belum populer. Dari pada benda bergerak, wakaf benda tidak bergerak lebih umum dilakukan oleh masyarakat.