• 0821 1211 5756
  • office@badanwakafassyifa.org
  • Subang, Jawa Barat, Indonesia
Edukasi Wakaf
Wakaf Benda Tidak Bergerak

Wakaf Benda Tidak Bergerak

Secara umum berdasarkan jenis sifat benda yang diwakafkan terbagi menjadi dua, yakni wakaf benda bergerak dan wakaf benda tidak bergerak. Wakaf benda tidak bergerak ini lebih sering dikenal dan diamalkan terutama di wilayah Indonesia.

Wakaf artinya memisahkan atau menyerahkan Sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum. Sedangkan wakaf benda tidak bergerak adalah ibadah wakaf dengan harta yang sifatnya tetap dan dapat bertahan dalam waktu yang lama. Pihak yang memberikan barang wakaf (wakif) mensyaratkan bahwa wakaf harus digunakan untuk menyebar manfaat jangka panjang, contohnya bangunan masjid, sekolah, rumah sakit, tanah, hutan, sumur, dan bentuk lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.

  1. Bangunan

Jenis benda tidak bergerak yang pertama adalah bangunan. Jenis benda tak bergerak ini dapat diwakafkan kepada siapapun. Bangunan yang dimaksud di sini juga tidak terbatas pada jenis bangunan apa.

Bisa wakaf berupa bangunan sekolah, rumah, rumah sakit, mushola, dan lain-lain. Utamanya bangunan mushola adalah salah satu jenis bangunan yang banyak diwakafkan. Tentu saja wakaf dengan mushola ini punya banyak ladang pahala karena merupakan tempat ibadah.

Bangunan ini bisa diwakafkan asalkan bangunan tersebut sudah jelas kepemilikan pribadinya. Adapun jika bangunan tersebut adalah milik kelompok, maka harus ada persetujuan bersama kelompok pemilik gedung sebelum mewakafkan bangunan tersebut.

Hal terpenting adalah bangunan yang diwakafkan tersebut bukan bangunan yang sifatnya berdosa. Contoh bangunan yang sifatnya berdosa adalah club judi dan minum-minuman keras, bangunan club malam, dan lain-lain. Hal ini ditakutkan jika bangunan tersebut digunakan untuk yang tidak baik maka yang mengalir bukan pahala, melainkan dosa.

  1. Tanah

Tanah yang dimaksud adalah lahan yang difungsikan untuk berwakaf, tanah ini digunakan untuk hal yang bermanfaat agar pemberian wakaf bisa bernilai ibadah. Tanah yang diwakafkan harus terbebas dari sengketa apapun dengan meminta bukti sertifikat tanah dan lain sebagainya, agar tanah tersebut dapat digunakan untuk ibadah dengan nyaman.

 

  1. Sumur

Sumur adalah galian sumber air yang tentu akan menjadi hal yang sangat bermanfaat bagi semua orang yang menggunakannya. Sumur ini juga merupakan salah satu benda tak bergerak yang bisa diwakafkan.

  1. Kebun

Kebun ini hampir sama dengan wakaf lahan atau tanah. Wakaf jenis kebun ini tidak memiliki ketentuan terkait ukuran lahan kebun. Kebun yang masih subur menumbuhkan tumbuhan pun bisa diwakafkan. Nantinya semua isi di kebun tersebut juga akan termasuk dalam hitungan wakaf. Kebun juga termasuk salah satu jenis wakaf benda tidak bergerak yang dapat memberikan banyak sekali manfaat. Hasil dari panen di kebun pun bisa dijadikan kepentingan bersama oleh penerima wakaf.

Sahabat, bagaimana sudah pahamkan mengenai wakaf benda tidak bergerak? Pada dasarnya semua wakaf itu harus digunakan untuk kebaikan, bernilai ibadah dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Nanti kita bahas yuk benda wakaf yang bergerak itu apa saja sih? Simak terus penjelasanny

Bagikan