Edukasi Wakaf
Shalat Idul Fitri

Shalat Idul Fitri

Bagi umat Islam, datangnya Idul Fitri setelah satu bulan penuh melaksanakan ibadah puasa merupakan hari penuh kemenangan. Serta mendirikan shalat, itulah menjadi cara umat Islam merayakan kemenangannya dengan penuh syukur di antara rasa damai saling memaafkan.
Hukum shalat Idul Fitri tentu sama dengan shalat idain lainnya, yakni sunah muakad atau sunah yang dikuatkan. Selain itu, menurut pendapat dari berbagai ulama shalat idain dihukumi sunnah muakkad, fardhu kifayah dan fardhu ‘ain.
Dalam pelaksanaannya, menurut Imam Malik yang menjelaskan shalat idain sebaiknya dilakukan di tanah lapang. Hal itu bertujuan untuk memperlihatkan kekompakan serta kekuatan umat Islam. Serta Rasulullah saw pun selalu melakukan shalat idain di tengah lapang, kecuali saat hujan atau ada penghalang lainnya.
Akan tetapi terdapat perbedaan pendapat dari sebagian ulama terkait tempat pelaksaan shalat idain yang menjelaskan shalat idain dilaksanakan di masjid. Sebagaimana dengan penjelasan Imam Syafii dalam kitab yang berjudul al-Umm, yang artinya: “Makmurnya suatu negeri, maka masjid penduduknya bisa memuat mereka pada saat Hari Raya. Saya tidak melihat mereka keluar dari masjid, tetapi kalaupun mereka keluar (dari masjid), tidak apa-apa.”
Sejalan dengan penjelasan Imam Syafii di atas, dalam kitab Sharah Muslimnya, Imam Nawawi ikut menjabarkan bahwa shalat Idul Fitri itu lebih diutamakana di masjid, dengan catatan apabila masjid itu luas dan mampu menampung seluruh jamaah. Sehingga dapat disimpulkan apabila shalat id dilaksanakan di dalam suatu masjid, sementara itu banyak jamaah yang salingberdesak-desakan. Maka shalat id tersebut dapat dihukumi makruh sehingga shalat id lebih baik dilaksanakan di tanah lapang.
Hal ini sejalan dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri ra, dia berkata: “Rasululllah saw keluar menuju lapangan tempat shalat pada hari Idul Fitri dan Idul Adha. Kemudian hal pertama yang dilakukannya adalah sholat (Id), lalu beliau berdiri menghadap jamaah, sementara jamaah tetap duduk pada shaf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah.” (HR Bukhari)
Demikian penjelasan mengenai shalat Idul Ftiri beserta pelaksanaannya yang di mana terdapat perbedaan dari sebagian para ulama. Namun, meski begitu perbedaan pendapat tersebut tidak serta merta menghalangi umat Islam dalam merayakan hari kemenangannya dengan mendirikan shalat.
Sahabat, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syafii dalam kitabnya yang berjudul al-Umm yang mengatakan bahwa makmurnya suatu negeri dapat dilihat dari kapasitas masjidnya yang mampu memuat seluruh jamaahnya. Dengan melihat fenomena di atas, maka Badan Wakaf Assyifa ingin mengajak sahabat turut bergabung untuk memberikan wakaf terbaiknya bersama Badan Wakaf Assyifa.