• 0821 1211 5756
  • office@badanwakafassyifa.org
  • Subang, Jawa Barat, Indonesia
Edukasi Wakaf
Bolehkah Berwakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Bolehkah Berwakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Wakaf merupakan salah satu amalan yang bisa umat muslim laksanakan. Istilah wakaf ini dipakai untuk menyebut salah satu amalan yang memiliki kaitan dengan harta dan benda.

Wakaf yaitu ibadah yang menahan harta seseorang kemudian dikelola agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan. Artinya, setiap wakaf yang kita tunaikan memiliki nilai pahala jariyah atau pahala yang akan terus tercatat sebagai amalan seseorang yang berwakaf sekalipun orang tersebut meninggal dunia.

Saat ini, kita dimudahkan jika ingin menunaikan wakaf. Tanpa harus mendatangi langsung kantor lembaga wakaf, kita sudah bisa menunaikan wakaf secara online. Hal ini bisa dilakukan pula melalui Badan Wakaf Assyifa dengan langsung klik gojariah.org kemudian tentukan program wakaf yang akan kita pilih.

Siapapun bisa berwakaf, namun terdapat ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi jika kita akan menjadi seorang pewakaf atau biasa disebut sebagai wakif. Lalu siapa saja yang boleh berwakaf dalam Islam? Berikut penjelasannya.

  1. Merdeka

Wakaf merupakan salah satu amalan sedekah sehingga wakif harus memiliki harta untuk diwakafkan. Karena itu, syarat pertama untuk menjadi wakif yaitu harus merdeka atau bukan merupakan hamba sahaya.

Karena harus memberikan harta hak milik, maka hamba sahaya tidak bisa melakukan hal tersebut. Pasalnya, seluruh harta hamba sahaya hingga dirinya sendiri adalah sepenuhnya milik tuannya. Tapi di masa sekarang, hamba sahaya sudah tidak lagi ditemukan.

  1. Berakal

Agar wakaf bisa menjadi sah, maka wakif harus terlebih dahulu mengucapkan akad wakaf. Tentunya, mengucapkan akad harus dilakukan dengan benar sesuai ketentuan dalam Islam. Karena itu, wakif haruslah merupakan seseorang yang berakal sehat.

Jika seorang wakif bukan merupakan seseorang dengan akal sehat atau dalam kata lain memiliki gangguan jiwa, maka ia tidak akan cakap dalam mengucapkan akad wakaf. Bukan hanya itu, wakaf juga tidak boleh dilakukan oleh orang yang sakit baik itu akibat kecelakaan ataupun bukan.

  1. Baligh

Selain harus berakal, seorang wakif juga harus telah memasuki masa baligh atau dewasa menurut peraturan yang berlaku di tiap-tiap negara. Pasalnya jika wakif belum dewasa, maka dikhawatirkan ia belum cakap untuk melakukan akad wakaf sehingga wakaf bisa menjadi tidak sah.

  1. Tidak dalam Pengampuan

Syarat yang terakhir untuk menjadi seorang wakif yaitu seseorang tidak boleh berada dalam pengampuan atau sokongan orang lain, misalnya orang tua maupun wali yang lain. Syarat yang satu ini tentunya telah disepakati oleh para ulama.

Syarat-syarat di atas menjadi jawaban atas pertanyaan tentang siapa saja yang boleh melakukan wakaf. Karena jika seseorang telah memenuhi seluruh syarat di atas, maka orang tersebut berhak untuk menjadi wakif.

Bagaimana Hukum Wakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Seringkali kita mengira bahwa yang masih hiduplah yang bisa melakukan ibadah wakaf sementara yang sudah meninggal tidak bisa melakukannya. Adapun, sedekah jariyah atas nama sosok yang telah tiada di dunia diperbolehkan. Selama ini, masyarakat melakukannya dengan dua sebab. Pertama, karena yang telah meninggal dunia memiliki nadzar atau janji untuk bersedekah sebelum meninggal dunia. Kedua, karena pihak keluarga, saudara, atau bahkan saudara seiman ingin bersedekah atas nama sosok tercinta yang telah tiada.

Pernah terjadi pada masa Rasulullah saw, melalui sebuah hadis shahih Bukhari dan Muslim, telah diceritakan bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi Muhammad saw. dan berkata: “Wahai Rasulullah! Ibuku meninggal dunia secara mengejutkan dan tidak sempat berwasiat tetapi aku menduga, seandainya dia mampu berkata-kata, tentu dia menyuruhku untuk bersedekah. Apakah dia akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya?” Rasulullah saw. bersabda: “Benar!”

Selain itu, ada keistimewaan lain bagi seorang wakif yang berwakaf atas nama sosok yang telah tiada atau berwakaf atas nama orang lain. Yakni, amalan baik yang diterima sosok tersebut juga mengalir kepadanya. Sebagaimana Allah SWT berfirman, “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya dan barangsiapa mengerjakan kejahatan sebesar zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7-8)

Hal yang terpenting dari setiap wakaf yang dilakukan adalah akadnya jelas tertunaikan. Kemudian bisa disalurkan sesuai dengan tujuannya semisal membangun masjid, rumah sakit, sumur, ataupun wakaf produktif. Lalu, setiap rukunnya juga harus terpenuhi yakni orang yang berwakaf (wakif), benda yang diwakafkan (al-mauquf), hal pihak yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaih), dan ikrar wakaf (sighah).

Memberikan kelebihan harta kita kepada orang lain berupa sedekah, atau kepada sebuah lembaga berupa wakaf dengan meniatkan atas nama orang yang sudah wafat –insyaAllah- tetap memberikan manfaat kepada orang yang sudah wafat tersebut, termasuk juga untuk orang yang membantu menunaikannya.

Hal itu senada dengan hadis shahih berikut:

عن عائشة رضي الله عنها أن رجلاً قال للنبي صلى الله عليه وسلم: إن أمي افتلتت نفسها، وأظنها لو تكلمت تصدقت، فهل لها أجر إن تصدقت عنها؟ قال: “نعم”.

Artinya: Riwayat ini diterima dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ibuku telah wafat, aku rasa seandainya dulu ia menyampaikan pasti ia akan bersedekah. Lalu apakah beliau akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas nama ibuku?” Rasulullah menjawab: “Tentu.” (HR: Bukhari)

Hadits ini adalah salah satu argumentasi kebolehan berwakaf atau amal lainnya yang diniatkan untuk orang yang sudah wafat, dan sejatinya tidak terbatas pada orang tua saja. Wallahu A’lam.

Adapun pendapat lain mengenai wakaf atas nama orang yang sudah meninggal, berikut rangkumannya:

  1. Menurut Ibnu Umar

Dalam Islam, menghadiahkan pahala amal kebaikan kepada orang yang sudah meninggal itu boleh hukumnya, termasuk juga amalan wakaf untuk orang yang sudah meninggal.

Bahkan bukan hanya untuk seseorang yang telah meninggal, menghadiahkan pahala dari wakaf juga bisa dilakukan untuk orang lain yang masih hidup. Tidak sembarangan, hal tersebut disampaikan oleh Ibnu Umar yang tercatat dalam kitab Irsyadul Ibad sebagai berikut:

ما على أحدكم إذا أراد أن يتصدق لله صدقة تطوع أن يجعلها عن والديه إذا كانا مسلمين فيكون أجرها لهما و له مثل أجورهما بغير أن ينقص من أجورهما شيأ

Artinya: “Tidak ada masalah bagi kalian jika hendak bersedekah karena Allah dengan sedekah sunah untuk membagikan pahala sedekah tersebut pada kedua orang tuanya jika keduanya muslim. Maka pahala sedekah tersebut milik kedua orang tuanya, dan dia mendapatkan pahala seperti kedua orang tuanya tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala kedua orang tuanya.

  1. Menurut Khatib Al-Syarbini

Pendapat lainnya juga disampaikan oleh Khatib Al-Syarbini. Beliau menyampaikan bahwa wakaf boleh menjadi hadiah seseorang yang telah meninggal.

Karena tentunya, pahala dari amalan tersebut akan sangat bermanfaat sebagaimana pahala saat orang tersebut masih hidup di dunia.

وَتَنْفَعُ الْمَيِّتَ صَدَقَةٌ عَنْهُ، وَوَقْفٌ، وَبِنَاءُ مَسْجِدٍ، وَحَفْرُ بِئْرٍ وَنَحْوِ ذَلِك وَدُعَاءٌ لَهُ مِنْ وَارِثٍ وَأَجْنَبِيٍّ كَمَا يَنْفَعُهُ مَا فَعَلَهُ مِنْ ذَلِكَ فِي حَيَاتِهِ

Artinya: “Bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal; sedekah atas namanya, wakaf, membangun masjid, menggali sumur dan lainnya. Juga doa untuknya, baik dari ahli waris atau dari orang lain, sebagaimana bermanfaat baginya apa yang dia kerjakan ketika masih hidup.

Tidak perlu dari ahli waris, hadiah pahala wakaf, amalan baik lain hingga doa juga akan sampai dan bermanfaat bagi seseorang yang telah meninggal jika diberikan oleh orang lain.

Dari penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menghadiahkan pahala wakaf untuk orang yang sudah tiada itu tentu saja boleh. Pahala dari amalan tersebut juga pastinya akan sampai pada seseorang yang dihadiahkan meski sudah meninggal.

Wakaf Atas Nama Orang Tua Bersama Badan Wakaf Assyifa

Sahabat, setelah mengetahui keutamaan dan ganjaran bagi setiap hamba Allah yang berwakaf, tentunya kami mengajak Anda untuk mengekalkan harta dengan mewakafkannya bersama Badan Wakaf Assyifa melalui Program Wakaf Atas Nama Orang Tua. Wakaf ini bisa ditunaikan atas nama orang tua yang masih ada maupun yang telah tiada.

Balas kebaikan orang tua kita dengan berwakaf atas nama mereka atau beri makna di bulan dzulhijjah ini dengan berqurban bersama Assyifa Peduli di https://aksipeduli.id/pgdonate-221-w_4137_tebar-kebahagiaan-qurban-1444-h.html