• 0821 1211 5756
  • office@badanwakafassyifa.org
  • Subang, Jawa Barat, Indonesia
Edukasi Wakaf
Syarat Sah Wakaf

Syarat Sah Wakaf

Mewakafkan harta untuk kepentingan umum merupakan tindakan mulia yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Salah satu jenis harta yang sering diwakafkan oleh orang Indonesia adalah tanah.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda milik seseorang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sementara itu, menurut ilmu fiqih, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama kepada nazhir (penjaga wakaf), atau kepada suatu badan hukum pengelola dengan ketentuan bahwa hasilnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam.

Sebagai contoh, tanah yang telah diwakafkan dapat dimanfaatkan untuk sarana kegiatan ibadah, pendidikan, kesehatan, peningkatan ekonomi, serta kemajuan kesejahteraan umumnya lainnya selama tidak bertentangan dengan syariat dan undang-undang.

Lantas, bagaimana dengan syarat dan tata cara wakaf tanah yang benar? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.

Menurut hukum Islam, wakaf dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan. Pertama, tindakan atau perbuatan yang menunjukkan pada wakaf. Kedua, mengungkapkan niatan untuk wakaf baik lisan maupun tulisan. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan wakaf secara sah.

Syarat Sah Wakaf Menurut Islam

  1. Al-Waqif

Al-Wakif atau wakif perupakan orang yang berwakaf. Pewakaf harus cakap bertindak dalam memakai hartanya. Yang dimaksud dengan cakap bertindak antara lain merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak dalam keadaan bangkrut.

  1. Al-Mauquf

Yang dimaksud Al-Mauquf adalah harta benda yang diwakafkan. Harta benda yang diwakafkan harus memenuhi syarat. Syarat harta benda yang diwakafkan dianggap sah, apabila:

  1. Benda yang diwakafkan harus berharga atau bernilai.
  2. Benda tersebut adalah milik pewakaf sepenuhnya.
  3. Benda yang diwakafkan harus diketahui kadarnya.
  4. Benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.
  5. Al-Mauquf ‘Alaih

Berdasarkan klasifikasi, ada dua macam pihak yang menerima manfaat wakaf (nadzir), yaitu pihak tertentu (mu’ayyan) dan pihak tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Maksud dari pihak tertentu adalah penerima manfaat merupakan seorang atau sekumpulan orang tertentu saja dan tidak boleh diubah. Sedangkan yang tidak tertentu adalah manfaat wakaf yang diberikan tidak ditentukan secara terperinci, contohnya kepada fakir miskin, tempat ibadah, dan lain-lain.

  1. Sighah

Ini adalah syarat yang berhubungan dengan isi ucapan pada saat melakukan wakaf atau pernyataan pewakaf sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya. Syaratnya antara lain:

  1. Ucapan harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekal, karena akan menjadi tidak sah jika ucapan mengandung batas waktu tertentu.
  2. Ucapan bisa direalisasikan segera, tanpa ada syarat-syarat tambahan.
  3. Ucapan bersifat pasti.
  4. Ucapan tidak mengandung syarat yang bisa membatalkan

 

Bagikan