Wakaf Benda Tidak Bergerak
Secara umum berdasarkan jenis sifat benda yang diwakafkan terbagi menjadi dua, yakni wakaf benda bergerak dan wakaf benda tidak bergerak. Wakaf benda tidak bergerak ini lebih sering dikenal dan diamalkan terutama di wilayah Indonesia. Wakaf artinya memisahkan atau menyerahkan Sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum. Sedangkan […]