
Di Balik Sejarah Hukum Islam di Indonesia: Antara Pengakuan dan Pembatasan
Di Balik Sejarah Hukum Islam di Indonesia: Antara Pengakuan dan Pembatasan
Banyak orang mengira hukum Islam hanya berkaitan dengan perkawinan, wakaf, dan waris. Padahal, cakupannya lebih luas, mencakup hukum pidana, ekonomi, dan lingkungan. Mengapa sejarah pengembangan hukum Islam di Indonesia lebih banyak berfokus pada hukum keluarga dan ekonomi syariah? Apakah perjalanan sejarah membentuknya, atau memang ruang lingkupnya terbatas?
Pertanyaan tersebut penting untuk dipahami karena hukum Islam tidak hanya berbicara mengenai hubungan seorang Muslim dengan Allah, tetapi juga mengatur hubungan antarmanusia dan kehidupan bermasyarakat. Di dalamnya terdapat berbagai prinsip mengenai keadilan, muamalah, kepemilikan, tanggung jawab sosial, perlindungan terhadap lingkungan, hingga persoalan kemasyarakatan. Artinya, ketika pembahasan hukum Islam di Indonesia lebih sering dikaitkan dengan perkawinan, waris, wakaf, dan ekonomi syariah, hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa bidang hukum Islam hanya terbatas pada persoalan tersebut.
Pada kenyataannya, asumsi tersebut tidak sepenuhnya benar. Hukum Islam memiliki cakupan yang lebih luas daripada yang biasanya dipahami orang. Namun, seiring perkembangan hukum Islam di Indonesia, tidak semua bidang mendapatkan perhatian yang sama. Beberapa di antaranya berkembang lebih menonjol karena terintegrasi dengan sistem hukum negara. Dengan demikian, persoalannya bukan seberapa luas atau sederhana ajaran Islam, melainkan bagaimana hukum Islam diterapkan dalam sistem hukum negara.
BACA JUGA : Reformasi Hukum Islam Membuat Wakaf Semakin Mudah, Benarkah?
Dalam konteks Indonesia, keberadaan hukum Islam selalu berhubungan dengan dinamika hukum nasional dan kondisi masyarakat yang terus berkembang. Hukum Islam hidup di tengah masyarakat Muslim yang jumlahnya besar, tetapi pada saat yang sama harus berinteraksi dengan hukum adat dan hukum negara. Interaksi inilah yang kemudian memengaruhi bidang-bidang hukum Islam mana yang memperoleh ruang lebih besar dalam sistem hukum nasional.
Menurut Ahmad Rofiq, perkembangan hukum Islam paling mudah diamati pada bidang yang membutuhkan partisipasi lembaga peradilan. Hal inilah yang membuat perkara seperti perkawinan, wakaf, kewarisan, dan ekonomi syariah lebih berkembang dalam sistem hukum nasional dan mendapatkan kepastian hukum melalui peradilan agama.
Keberadaan lembaga peradilan menjadi salah satu faktor penting dalam perkembangan tersebut. Ketika suatu persoalan dapat diselesaikan melalui lembaga yang memiliki kewenangan secara resmi, maka aturan yang mengaturnya akan lebih mudah berkembang dan mendapatkan kepastian hukum. Perkembangan kewenangan peradilan agama kemudian menjadi bagian penting dalam perjalanan hukum Islam di Indonesia.
M. Daud Ali memberikan pendapat dengan membagi hukum Islam menjadi dua kategori. Pertama, hukum Islam yang bersifat yuridis, yaitu aturan yang mengatur hubungan antar manusia, seperti perkawinan, waris, wakaf, dan ekonomi syariah, yang telah dimasukkan ke dalam hukum positif Indonesia karena telah diatur dalam perundang-undangan. Kedua, hukum Islam yang bersifat normatif, yaitu yang memiliki sanksi, seperti ibadah dan hukum pidana Islam karena didasarkan pada kesadaran, keimanan, dan ketakwaan setiap Muslim.
Pembagian tersebut membantu menjelaskan mengapa tidak semua bagian hukum Islam memiliki bentuk penerapan yang sama dalam sistem hukum negara. Ada ketentuan yang membutuhkan regulasi dan lembaga negara agar dapat diterapkan secara lebih luas, sementara terdapat pula ketentuan yang pelaksanaannya lebih banyak bergantung pada kesadaran pribadi seorang Muslim.
Meskipun hukum Islam didominasi mengenai pembahasan tentang perkawinan, wakaf, waris, dan ekonomi syariah, itu tidak berarti bahwa hukum Islam memiliki ruang lingkup yang terbatas. Bidang-bidang ini lebih menonjol karena mendapat pengakuan dalam sistem hukum negara, sedangkan bidang-bidang lain dari hukum Islam masih berlaku dan diterapkan dalam kehidupan umat.
Dengan kata lain, apa yang terlihat dalam sistem hukum nasional belum tentu menggambarkan seluruh cakupan hukum Islam. Ada bagian-bagian hukum Islam yang hadir dalam bentuk peraturan negara, ada yang diterapkan melalui lembaga peradilan, dan ada pula yang tetap dijalankan oleh masyarakat berdasarkan keyakinan dan kesadaran beragama.
Lalu, bagaimana perjalanan panjang tersebut terbentuk? Untuk memahaminya, kita perlu melihat kembali sejarah hubungan antara hukum Islam, hukum adat, dan kebijakan pemerintah kolonial.
Apakah kalian tahu bahwa di balik pengakuan Belanda terhadap hukum Islam di Indonesia, ada upaya untuk membatasi pelaksanaannya?
Fakta-fakta ini mungkin terdengar aneh. Pada masa penjajahan, hukum Islam tidak hanya masuk ke dalam masyarakat tetapi juga menjadi bagian dari spekulasi politik. Sebelum dibatasi oleh berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kolonial, keberadaannya sempat diakui.
BACA JUGA : Hidup Bukan Sekadar Rajin Ibadah, Tapi Soal Jejak yang Kita Tinggalkan
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kedudukan hukum Islam tidak selalu berjalan dalam satu arah. Pada satu masa, hukum Islam mendapatkan pengakuan dan ruang untuk diterapkan. Namun, pada masa berikutnya, kebijakan pemerintah kolonial justru berupaya membatasi kewenangan dan penerapannya. Perubahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kepentingan politik dan kebijakan hukum yang berlaku pada masa kolonial.
Lantas, bagaimana hukum Islam dapat bertahan hingga menjadi bagian dari sistem hukum negara? Jawabannya ada di tiga teori utama tentang sejarah hukum Islam di Indonesia.
Jejak perjalanan tersebut tercermin dalam tiga teori, yaitu Receptio in Complexu, Receptie, dan Receptie Exit (Receptie a Contrario). Ketiganya memberikan penjelasan tentang bagaimana hukum Islam di Indonesia berubah dari saat diterima, dibatasi, hingga kembali diakui dalam sistem hukum negara. Perjalanan ini dimulai dengan teori Receptio in Complexu yang dicetuskan oleh Van den Berg.
Teori ini berpendapat bahwa hukum berlaku bagi orang Islam tanpa bergantung pada hukum adat karena agama mereka mengikuti hukum. Pandangan ini sejalan dengan kebiasaan lama masyarakat Muslim di Nusantara yang telah menjadikan syariat sebagai aturan hidup. Statuta Batavia 1642, Compendium Freijer (1760), dan pembentukan Pengadilan Agama (Priesterraad) pada 1882 menunjukkan pengakuan terhadap praktik ini.
Pada tahap ini, hukum Islam dapat dilihat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Muslim. Ketika seseorang memeluk Islam, maka aturan agama juga menjadi salah satu pedoman dalam menjalankan kehidupannya. Hal tersebut memperlihatkan bahwa hukum Islam telah memiliki posisi dalam kehidupan masyarakat Nusantara jauh sebelum Indonesia membentuk sistem hukum nasionalnya sendiri.
Namun, perjalanan tersebut tidak berhenti pada pengakuan. Perubahan kebijakan kolonial kemudian membawa perspektif baru terhadap hubungan antara hukum Islam dan hukum adat.
Teori Receptie yang dikembangkan oleh Cornelis van Vollenhoven dan Christiaan Snouck Hurgronje kemudian mengubah arah kebijakan. Menurut teori ini, hukum Islam berada di bawah hukum adat, sehingga keberadaannya bergantung pada persetujuan adat. Maka dari itu, Pasal 134 ayat (2) IS (Indische Staatsregeling) 1929 dan Staatsblad 1937 Nomor 116 menyempit wewenang Pengadilan Agama.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berkaitan dengan aturan yang hidup di masyarakat, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh kebijakan politik dan struktur pemerintahan yang berkuasa. Ketika posisi hukum Islam ditempatkan di bawah hukum adat, maka penerapannya menjadi lebih terbatas. Kewenangan lembaga yang sebelumnya memiliki ruang dalam menyelesaikan persoalan umat Islam pun mengalami penyempitan.
Di sinilah terlihat bahwa sejarah hukum Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari hubungan antara agama dan kekuasaan. Hukum yang hidup di tengah masyarakat dapat memperoleh pengakuan, tetapi pada saat yang sama dapat pula mengalami pembatasan ketika kebijakan negara berubah.
Setelah Indonesia merdeka, hubungan tersebut kembali mengalami perubahan. Negara Indonesia mulai membangun sistem hukum nasional yang didasarkan pada konstitusi dan kebutuhan masyarakat Indonesia sendiri.
Prof. Hazairin mengembangkan Teori Receptie Exit setelah Indonesia merdeka, yang menyatakan bahwa hukum Islam berasal dari undang-undang. Sayuti Thalib memperkuat ide ini dengan Teori Receptie a Contrario, yang menyatakan bahwa hukum adat masih dapat diterapkan selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan bahwa hukum agama masing-masing menentukan keabsahan perkawinan, memperkuat pengakuan ini.
Perubahan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengakuan hukum Islam setelah kemerdekaan. Hukum Islam tidak lagi hanya dipandang sebagai aturan yang berlaku karena diterima oleh adat, tetapi mulai memperoleh ruang melalui sistem hukum nasional. Hal ini menunjukkan adanya perubahan hubungan antara hukum agama, hukum adat, dan hukum negara setelah Indonesia menjadi negara yang merdeka.
Jika dilihat secara keseluruhan, tiga teori tersebut memperlihatkan adanya perjalanan yang panjang. Receptio in Complexu menggambarkan fase ketika hukum Islam memperoleh pengakuan, Receptie menunjukkan fase ketika penerapan hukum Islam dibatasi melalui kedudukannya yang bergantung pada hukum adat, sedangkan Receptie Exit dan Receptie a Contrario menunjukkan upaya mengembalikan posisi hukum Islam agar tidak berada di bawah hukum adat.
Setelah melihat perjalanan tersebut, jelas bahwa kedudukan hukum Islam di Indonesia adalah hasil dari proses sejarah yang panjang dan tidak muncul secara kebetulan. Tiga teori tersebut tidak hanya menunjukkan bagaimana perspektif hukum Islam berubah, tetapi juga menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional berubah hingga membentuk sistem hukum Indonesia saat ini.
Perjalanan sejarah tersebut juga memberikan pelajaran bahwa keberadaan hukum Islam dalam sistem hukum nasional bukanlah sesuatu yang muncul secara tiba-tiba. Ada proses panjang yang melibatkan masyarakat, ulama, lembaga peradilan, pemerintah, serta berbagai kebijakan hukum yang berkembang dari masa ke masa.
Karena itu, memahami hukum Islam di Indonesia tidak cukup hanya dengan melihat aturan yang berlaku saat ini. Kita juga perlu memahami bagaimana aturan tersebut terbentuk dan bagaimana posisi hukum Islam mengalami perubahan dari masa ke masa. Dengan memahami sejarahnya, kita dapat melihat bahwa hukum Islam memiliki ruang yang luas dan terus mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sejarah hukum Islam Indonesia menunjukkan bahwa prinsip yang dijaga dan dikembangkan selalu relevan. Oleh karena itu, wakaf telah berkembang dari ibadah pribadi menjadi solusi praktis untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan umum.
Perkembangan wakaf menjadi salah satu contoh bagaimana prinsip hukum Islam dapat terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Wakaf tidak hanya dipahami sebagai pemberian aset untuk kepentingan keagamaan, tetapi juga dapat dikembangkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas. Ketika dikelola secara produktif, wakaf dapat menjadi instrumen yang mendukung keberlanjutan berbagai program sosial dan kemasyarakatan.
Di sinilah kita dapat melihat bahwa hukum Islam bukan sekadar aturan yang berada dalam teks, tetapi juga memiliki nilai yang dapat diterapkan untuk menjawab persoalan kehidupan. Prinsip wakaf, misalnya, dapat dikembangkan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga kesejahteraan masyarakat.
Kini saatnya menjadi bagian dari keuntungan ini. Wakaf memungkinkan setiap kebaikan yang dilakukan saat ini terus berdampak dan menjadi amal jariyah yang tidak berhenti mengalir. Mari berwakaf dan berikan manfaat yang akan bertahan untuk generasi berikutnya.
Pada akhirnya, perjalanan sejarah hukum Islam di Indonesia menunjukkan bahwa sebuah aturan tidak hanya berbicara mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Di baliknya terdapat perjalanan panjang tentang bagaimana nilai agama, kebiasaan masyarakat, hukum adat, dan sistem hukum negara saling berinteraksi.
Memahami sejarah tersebut membuat kita melihat hukum Islam dengan perspektif yang lebih luas. Hukum Islam bukan hanya tentang perkawinan, waris, wakaf, atau ekonomi syariah, tetapi memiliki cakupan nilai dan prinsip yang jauh lebih luas. Sementara itu, bidang-bidang yang saat ini paling terlihat dalam hukum nasional merupakan bagian dari proses panjang pengakuan dan penerapan hukum Islam di Indonesia.
Dengan memahami perjalanan itu, kita juga dapat melihat wakaf bukan hanya sebagai ibadah yang dilakukan sekali, tetapi sebagai bagian dari tradisi hukum dan sosial Islam yang memiliki potensi besar untuk terus memberikan manfaat. Dari satu generasi ke generasi berikutnya, wakaf dapat menjadi jembatan kebaikan yang manfaatnya terus hidup dan berkembang.
Sumber:
Supani. (2022). Perkembangan hukum wakaf di Indonesia: teori dan praktik (A. Yaqin, Ed.). Kencana.
Sudah Wakaf Hari Ini ?
Klik Untuk tebar Jutaan Qur’an Hingga Pelosok
Klik Untuk Bantuan Pangan Santri Melalui Wakaf Produktif