• 0821 1211 5756
  • office@badanwakafassyifa.org
  • Subang, Jawa Barat, Indonesia
Badan Wakaf Assyifa
Mengenal Wakaf Dzurri dan Wakaf Khairi serta Perbedaan Penerima Manfaatnya

Mengenal Wakaf Dzurri dan Wakaf Khairi serta Perbedaan Penerima Manfaatnya

Saat seseorang mewakafkan hartanya, bukan hanya harta yang harus diperhatikan tetapi juga siapa yang akan memanfaatkannya. Banyak orang percaya bahwa wakaf selalu ditujukan untuk masyarakat umum. Namun, ada wakaf yang manfaatnya secara khusus diperuntukkan bagi keluarga atau keturunan pewakaf, seperti anak dan cucu. Inilah yang disebut wakaf dzurri (ahli). Sedangkan, wakaf khairi ditujukan untuk kepentingan umum dan kemaslahatan masyarakat, berbeda dengan wakaf dzurri. Inilah perbedaan sasaran penerima manfaat wakaf yang membaginya ke dalam dua bentuk berdasarkan tujuan penerimaannya.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa wakaf memiliki cakupan manfaat yang luas. Wakaf tidak hanya berkaitan dengan harta yang diserahkan, tetapi juga dengan tujuan dan pihak yang akan menerima manfaat dari harta tersebut. Karena itu, memahami siapa yang menjadi penerima manfaat menjadi bagian penting dalam memahami bagaimana sebuah wakaf direncanakan dan dikelola.

Dalam pembahasan mengenai penerima manfaat wakaf, terdapat dua bentuk yang penting untuk dikenal, yaitu wakaf dzurri (ahli) dan wakaf khairi. Keduanya sama-sama bertujuan menghadirkan manfaat dari harta yang diwakafkan, tetapi memiliki sasaran penerima manfaat yang berbeda. Mengenal wakaf dzurri dan wakaf khairi serta perbedaan penerima manfaatnya menjadi penting agar masyarakat dapat memahami bahwa manfaat wakaf tidak selalu diberikan dengan pola yang sama.

Menariknya, wakaf yang diperuntukan bagi keluarga tidak berhenti pada siapa yang menerima manfaatnya. Seiring berjalannya waktu, wakaf dzurri pernah menjadi subjek perdebatan di beberapa negara Muslim. Persoalan manajemen dan konsekuensi hukumnya bahkan mendorong beberapa negara untuk membatasi hingga menghapus praktik tersebut.

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa menentukan penerima manfaat wakaf bukan perkara sederhana. Ketika manfaat wakaf ditujukan kepada keluarga dan keturunan, misalnya, terdapat berbagai kemungkinan yang perlu dipertimbangkan dalam jangka panjang. Begitu pula ketika wakaf ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, diperlukan pengelolaan yang tepat agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh penerima yang membutuhkan.

Lantas, siapa yang berhak mendapatkan manfaat wakaf? Apakah hanya masyarakat luas atau keluarga pewakaf juga dapat menjadi penerima manfaat?

Pertanyaan ini membawa kita pada pembahasan mengenai wakaf dzurri dan wakaf khairi, termasuk bagaimana keduanya memiliki karakteristik penerima manfaat yang berbeda serta bagaimana manfaat tersebut dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

BACA JUGA : Mengenal Wakaf dan Rahasia Amal yang Mengalir

Wakaf Dzurri (Ahli)

Wakaf tidak selalu berarti memberikan harta kepada masyarakat luas. Dalam Islam, manfaat wakaf juga dapat diarahkan kepada keluarga dan keturunan sebagai bentuk manfaat yang terus berlanjut dari satu generasi ke generasi berikutnya. Wakaf semacam dikenal sebagai wakaf dzurri (ahli). Pada praktiknya, wakif menetapkan individu tertentu sebagai penerima manfaat dari ikrar wakaf. Salah satu contohnya adalah tanah yang diwakafkan kepada anak dan kemudian diserahkan kepada cucunya. Selama pihak yang ditetapkan dalam ikrar masih ada, manfaat dari harta wakaf tersebut diberikan kepada mereka sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh wakif.

Praktik wakaf ini dikenal juga sebagai wakaf ala al-aulad, yaitu wakaf yang manfaatnya diperuntukkan kepada anak, keturunan, atau kerabat. Salah satu contohnya adalah kisah Abu Thalhah r.a. yang mewakafkan kebun Bairuha, salah satu harta yang paling ia cintai. Ketika Abu Thalhah memberi tahu Rasulullah tentang niatnya, beliau menyarankan agar harta tersebut diberikan kepada kerabat. Abu Thalhah kemudian membagikan kebun itu kepada keluarga dan anak-anak pamannya. Riwayat ini ditemukan dalam Sahih Bukhari dan Muslim.

Wakif dzurri memiliki kesempatan untuk memberikan manfaat wakaf kepada keluarga mereka. Keberlanjutan penerima manfaat adalah hal yang harus diperhatikan agar manfaat tersebut benar-benar bertahan dalam jangka panjang.

Lalu apa yang akan terjadi jika penerima wakaf tidak ada lagi? Bagaimana jika pembagian manfaat wakaf menjadi sulit karena jumlah keturunan semakin banyak?

Sebelum ikrar wakaf dilakukan, penting untuk mempertimbangkan pertanyaan-pertanyaan ini karena wakaf bukan hanya menyerahkan harta benda, tetapi juga memastikan bahwa manfaatnya terus digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan.

Mencantumkan penerima manfaat secara berurutan dalam ikrar wakaf adalah salah satu cara yang dapat dilakukan. Misalnya, keuntungan diberikan kepada anak-anak dan kemudian kepada cucu-cucu mereka. Jika seluruh keturunan tersebut sudah tidak ada lagi, manfaatnya dapat diberikan kepada orang-orang yang tidak memiliki apa-apa. Dengan begitu, harta wakaf tetap memiliki tujuan untuk dimanfaatkan dan keuntungan dapat terus mengalir meskipun penerima awal telah meninggal dunia.

BACA JUGA : Info Pendistribusian Wakaf

Wakaf Khairi

Berbeda dengan wakaf ahli, yang manfaatnya ditujukan kepada keluarga dan kerabat, wakaf khairi memiliki cakupan manfaat yang lebih luas. Wakaf khairi ditujukan untuk kebajikan, kepentingan keagamaan, dan berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan kebaikan masyarakat. Selain itu, memiliki ruang yang cukup besar untuk digunakan. Masjid, sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan, dan rumah sakit dapat dibangun dengan harta wakaf. Wakaf dapat dikelola menjadi aset produktif yang hasilnya terus disalurkan untuk mendukung kebutuhan sosial dan pemberdayaan masyarakat, bukan hanya untuk digunakan secara langsung.

Wakaf khairi memiliki keistimewaan karena menawarkan manfaat yang luas kepada berbagai kelompok masyarakat. Selain berfungsi sebagai aset, harta yang diwakafkan dapat dikelola dengan cara yang akan menghasilkan manfaat yang berkelanjutan untuk berbagai kebutuhan, seperti membantu fakir miskin, menyediakan layanan kesehatan, dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi.

Praktik ini telah digunakan sejak masa Rasulullah SAW. Salah satu contohnya adalah wakaf Umar bin Khattab, yang mewakafkan kebun dengan syarat bahwa hasilnya diberikan kepada fakir miskin, ibnu sabil, sabilillah, tamu, dan hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya. Ini menunjukkan bahwa wakaf dapat menjadi cara untuk menghasilkan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan.

Baik wakaf ahli maupun wakaf khairi memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan manfaat yang berkelanjutan. Dengan demikian, wakaf bukan sekadar harta yang diberikan, tetapi juga tentang siapa yang menerima manfaat tersebut dan bagaimana manfaat tersebut dapat dipertahankan.

Sebelum berwakaf, pastikan tujuan dan peruntukannya sudah jelas untuk memastikan bahwa harta yang diwakafkan terus berkembang menjadi keuntungan, pilih manajemen yang amanah. Sebab, wakaf yang tepat bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat meninggalkan manfaat yang bertahan lama. Mari mulai memberikan manfaat yang berkelanjutan melalui wakaf. Tunaikan wakaf sesuai dengan tujuan dan peruntukannya, dan biarkan manfaatnya terus meningkat dari waktu ke waktu.

Sumber:
Supani. (2022). Perkembangan hukum wakaf di Indonesia: teori dan praktik (A. Yaqin, Ed.). Kencana.

Klik Untuk Wakaf Masjid Nusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten − 9 =