• 0821 1211 5756
  • office@badanwakafassyifa.org
  • Subang, Jawa Barat, Indonesia
Edukasi Wakaf
Ijab Qabul dalam Wakaf, Apakah Wajib?

Ijab Qabul dalam Wakaf, Apakah Wajib?

Sahabat, seperti yang telah kita tahu bahwa wakaf berbeda dengan sedekah biasa. Saat kita sedekah, begitu seseorang memberikan hartanya, maka biasanya harta itu langsung habis manfaatnya saat itu juga. Misalnya, seseorang bersedekah memberikan 10 orang miskin makan siang. Begitu makanan sudah dilahap, maka orang itu dapat pahala. Namun tidak ada pahala lainnya setelah itu, sebab pokok sedekah itu sudah selesai manfaatnya. Sedangkan dalam wakaf, seseorang bersedekah dengan harta yang pokoknya tetap ada, namun harta itu bisa menghasilkan pemasukan atau penghasilan yang bersifat terus menerus dan juga rutin.

Jumhur ulama sependapat bahwa wakaf adalah bagian dari sedekah yang hukumnya disunnahkan di dalam syariat Islam. Namun, ada beberapa tata cara wakaf yang perlu diketahui Muslim sebelum menunaikan wakaf, yaitu:

Wakif atau kuasanya datang menghadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW)

Membawa dokumen asli kepemilikan tanah surat keterangan tidak dalam sengketa/perkara

Tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan dari instansi yang berwenang;

Nama dan identitas diri (KTP) wakif, nazhir, dan saksi

Wakif atau kuasanya mengucapkan ikrar wakaf kepada nazhir dengan disaksikan oleh dua orang saksi di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf tanah, yaitu kepala KUA.

PPAIW menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW) rangkap 7 (tujuh) untuk disampaikan kepada: Wakif, Nazhir, Mauquf alaih, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Badan Wakaf Indonesia, dan Instansi berwenang lainnya.

PPAIW menerbitkan surat pengesahan nazhir.

PPAIW atau Nazhir mengajukan pendaftaran nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia.

PPAIW atau nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Dari penjelasan di atas kita telah tahu bagaimana tata cara wakaf. Namun, kemudian muncul pertanyaan akan adanya ijab qabul dalam wakaf. Hal ini membuat sebagian wakif menjadi khawatir wakafnya tidak sah jika tidak dilakukan ijab kabul. Lalu apakah ijab qabul dalam wakaf ini wajib?

Dalam wakaf, ijab kabul bukan termasuk rukun, melainkan disebut dengan istilah lain. Akad dalam rukun wakaf disebut sebagai sighat. Menyadur dariĀ zakat.or.id, shighat adalah akad dari segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Adapun syarat sahnya shighat adalah:

Shighat harus munjazah (terjadi seketika),

Shighat tidak diikuti syarat bathil.

Shigaht tidak diikuti pembatasan waktu tertentu,

Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.

Sementara itu, rukut wakaf meliputi:

Orang yang berwakaf (al-waqif)

Benda yang diwakafkan (al-mauquf)

Orang yang menerima manfaat waqaf (al-mauquf ‘alaihi)

Lafadz atau ikrar wakaf (sighat).

Dengan demikian, dalam wakaf kata yang digunakan adalah ikrar wakaf atau sighat. Ikrar ini harus disepakati antara wakif dan nadzir sesuai dengan ketentuan atau syarat sah sighat yang telah dijelaskan pada artikel di atas.

Kekalkan kebaikan sahabat dengan tetap berwakaf diĀ http://gojariah.org