• 0821 1211 5756
  • office@badanwakafassyifa.org
  • Subang, Jawa Barat, Indonesia
Edukasi Wakaf
WAKAF TUNAI PRODUKTIF

WAKAF TUNAI PRODUKTIF

 

عَن اَبِى هُرَيرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنهُ أَنَّ رَسُولُ اللهِ قَلَ : إِذَا مَاتَ الإِنسَانُ اِنقَطَعَ عَنهُ

عَمَلُهُ إِلأَ مِن ثَلاَثَةٍ جَارِيَةٍ أَو عَلمٍ يُنتَقَعُ بِهِ أَو وَلَدٍ صَالِحٍ يَد عُو لَهُ

Artinya: Apabila seseorang telah meninggalkan dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah (WAKAF), ilmu pengetahuan, dan anak sholeh yang mendoakannya. (HR.Muslim)

Sahabat sudah tau kah, apa itu wakaf tunai produktif?

Tau tapi belum paham, atau belum tau sama sekali? Yuk kita pahami bersama.

Wakaf Tunai Produktif

Wakaf tunai ialah penyerahan aset berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi jumlah pokoknya. Yang sebagian diketahui jika berwakaf ialah tanah atau bangunan, hanya wakaf yang merupakan harta tak bergerak. Maksud dari tak bergerak disini ialah wakaf yang hanya dikelola tanah dan bangunan saja, tidak bisa mendistribusikan ke hal lainnya.

Wakaf Uang

Wakaf dalam bentuk Uang, sebagai salah satu solusi yang menjadikan wakaf lebih produktif, hal ini dikarnakan uang tidak dianggap sebagai alat tukar menukar. Bahkan MUI telah mengeluarkan fatwanya tentang wakaf tunai, sebagai berikut:

  1. Wakaf uang (Cash wakaf / waqf al-Nuqut) adalah wakaf yang dilakukan oleh sekelompok atau seorang maupun badan hukum yang terbentuk wakaf tunai.
  2. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat berharga.
  3. Wakaf yang hukumnya jawaz (boleh).
  4. Wakaf yang hanya boleh disalutkan dan digunkan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
  5. Nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.

Bukan hanya fatwa MUI yang telah disebutkan, ada juga dari pemerintah melalui DPR telah mengesahkan Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, yang di dalamnya juga terdapat aturan yang memperbolehkan wakaf berupa uang.

Dan Badan Wakaf As-syifa telah mewadahi bagi siapa saja yang ingin menunaikan wakafnya dengan uang dan akan diproduktifkan. Alhamdulillah Badan Wakaf As-syifa telah memproduktifkan wakaf tunai menjadi 2.000 mesjid dan dipercaya oleh 35.000 wakif yang telah mewakafkan hartanya. Wakaf lain yang telah diwujudkan adalah pembangunan pesantren bagi santri penghafal Al-Qur’an.

Badan Wakaf As-syifa juga mengadakan beberapa program untuk wakaf, yakni:

  1. Wakaf Tunai Produktif Berjangka (wakaf dalam bentuk uang yang hasilnya produktifnya akan disalurkan untuk program pendidikan, dakwah, sosial, dan pokok nilai uang wakaf akan dikembalikan pada tahun ke-3)
  2. Wakaf Tunai Abadi ( Wakaf dalam bentuk uang yang hasil produktifnya akan disalurkan untuk program pendidikan, dan dakwah)
  3. Wakaf Mushaf Al-Qur’an ( wakaf dalam bentuk uang / mushaf yang akan di distribusikan untuk para penghafal qur’an)

Sudah kita ketahui, salah satu keajaiban dalam wakaf ialah menjadikan investasi akhirat. Jadi kapan mau mulai wakaf?

Wakaf Tunai Produktif sekarang melalui https://gojariah.org/pgdonate-9-w_0_wakaf-produktif–investasi-mengalir-tiada-akhir.html