Edukasi Wakaf
WAKAF DI INDONESIA

WAKAF DI INDONESIA

  1. Pengertian Wakaf

Wakaf merupakan ibadah yang menyangkut pada kegiatan sosial ekonomi dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sosial. Wakaf menurut bahasa adalah menahan, sedangkan secara istilah wakaf dapat berarti menahan suatu barang dan menyalurkan manfaatnya untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Di Indonesia, kebanyakan wakaf berbentuk benda tidak bergerak seperti masjid, musholla, pondok pesantren, sekolah, tanah kuburan, dan lainnya.

Lalu, apakah wakaf dan zakat itu sama? Terdapat perbedaan dalam bentuk wakaf dengan zakat, sedekah, dan infak. Zakat, sedekah, dan infak hartanya disalurkan kepada yang membutuhkan dimana bentuk dan manfaatnya akan habis oleh penerima. Sedangkan wakaf bentuknya haruslah kekal atau tahan lama dan yang disalurkan adalah manfaat dari harta wakaf tersebut. Sehingga jika bentuknya tahan lama, maka manfaat yang diberikan juga dapat bertahan lama yang dapat mencapai beberapa dekade. Wakaf dalam pelaksanaannya memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi, diantaranya:

  1. Syarat wakaf yang perlu dipahami oleh setiap muslim
  2. Orang yang berwakaf, yakni orang yang memiliki harta yang diwakafkan secara penuh, baligh, berakal, dan dapat bertindak sesuai hukum,
  3. Benda yang diwakafkan harus diketahui jumlahnya, termasuk barang berharga, dimiliki oleh orang yang berwakaf, dan benda yang tidak melekat pada harta lain,
  4. Penerima manfaat wakaf, yaitu orang muslim yang telah merdeka.
  5. Mengucapkan ikrar wakaf;
  6. Sedangkan untuk rukun wakaf yang harus dipenuhi antara lain
  7. Orang yang berwakaf (al-waqif),
  8. Benda yang diwakafkan (al-mauquf),
  9. Orang yang menerima manfaat waqaf (al-mauquf ‘alaihi),
  10. Lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

 

  1. Dasar Hukum Wakaf

QS Ali Imran ayat 92 :

لَنْ تَنَا لُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِ نَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Artinya: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

  1. Wakaf termasuk Amal Jariyah

‎إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara, 1. shodaqoh jariyah, 2. ilmu yang bermanfaat, 3. anak sholih yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim no. 1631)

Wakaf sendiri termasuk dalam shodaqoh jariyah. Dan sungguh bahagia orang yang telah meninggal dunia dan sudah tidak dapat beramal, tapi pahalanya masih mengalir.

  1. Hukum Positif Indonesia
  2. Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
  3. peraturan UU Nomor 42 Tahun 2006Tentang pelaksanaan Peraturan UU No. 41 Tahun 2004.

Dari kedua peraturan inilah dasar kebijakan wakaf diambil, serta menjadi perlindungan untuk harta wakaf.

  1. Pengelolaan Wakaf Di Indonesia

Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 ini masih mengatur seputar wakaf tanah saja seperti tanah masjid, makam, madrasah, dan lainnya yang kegunaannya sebatas pada pelaksanaan kegiatan agama. Perkembangan wakaf di Indonesia mulai tampak pada tahun 2001 yang mana adanya suatu paradigma baru yang masuk ke tengah masyarakat mengenai pengelolaan wakaf tunai untuk kesejahteraan umat. Kemudian pada tahun 2002, konsep pengelolaan wakaf tunai ini diterima dengan baik oleh pihak MUI dengan mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan wakaf uang. Dimasa reformasi ini pengelolaan wakaf semakin berkembang dengan terbitnya UU yang khusus untuk mengatur perwakafan di Indonesia yaitu UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan peraturan UU Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan UU No. 41 Tahun 2004. Dari kedua peraturan inilah dasar kebijakan wakaf diambil serta menjadi perlindungan untuk harta wakaf. Dikeluarkannya kedua UU ini membuat cakupan objek wakaf menjadi lebih luas tidak terbatas pada objek-objek yang tidak bisa bergerak tapi juga meliputi objek bergerak yaitu uang, surat berharga, hak sewa, dan lainnya.

Dalam pengembangan pengelolaannya, sosialisasi terhadap masyarakat mengenai wakaf tunai sangatlah penting. Wakaf tunai mempunyai peluang untuk terciptanya investasi pada bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial. Wakaf tidak hanya ditujukan dalam bentuk konsumtif tapi juga dimanfaatkan dalam bentuk produktif. Contohnya harta wakaf digunakan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, saham, dan lainnya. Yang mana tujuan wakaf baik dalam bentuk konsumtif maupun produktif akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat.

 

  1. KlasifikasiWakaf

Wakaf dapat dibedakan menjadi beberapa klasifikasi, yaitu berdasarkan tujuan, waktu, dan penggunaannya. Wakaf berdasarkan tujuan terdiri dari:

  • Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk kepentingan umum.Pihak yang memberikan barang wakaf (wakif) mensyaratkan bahwa wakaf harus digunakan untuk menyebar manfaat jangka panjang, contohnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, dan bentuk lainnya untuk kesejahteraan masyarakat,
  • Wakaf keluarga (dzurri), yaitu apabila tujuan wakaf untuk memberi manfaat kepada waqif, keluarganya dan keturunannya.contohnya kisah wakaf Abu Thalhah yang membagikan harta wakaf untuk keluarga pamannya,
  • Wakaf gabungan (musytarak), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan. wakaf ini manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum, contohnya yaitu yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, pembebasan sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat luas.

Berdasarkan batasan waktunya, wakaf terbagi menjadi dua macam:

  • Wakaf abadi, yaitu wakaf berbentuk barang yang bersifat abadi seperti tanah dan bangunan atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi,
  • Wakaf sementara, yaitu apabila barang yang diwakafkan berupa barang yang mudah rusak ketika dipergunakan tanpa memberi syarat untuk mengganti bagian yang rusak.

Berdasarkan penggunaannya, wakaf terbagi menjadi dua macam:

  • Wakaf langsung, yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk mencapai tujuan, seperti masjid untuk shalat, sekolah untuk kegiatan belajar mengajar dan sebagainya,
  • Wakaf produktif,merupakan wakaf yang dilakukan oleh donasi dari masyarakat yang di gunkan untuk pengelolaan usaha atau skema pengelolaan donasi yang menghasilkan surplus berkelanjutan, dari surplus atau hasil tersebut akan di salurkan untuk mauquf ‘alaih. Selama ini, masyarakat cenderung menyalurkan wakaf melalui aset tidak bergerak (wakaf sosial). Padahal, ada yang namanya wakaf produktif atau wakaf uang sangat memiliki peran bukan hanya kebermanfaatan pada masyarakat, melainkan juga mengembangkan surplus investasi wakaf.