Sama tapi Beda! Begini Aturan Wakaf Uang dan Melalui Uang
Wakaf Melalui Uang Menurut peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 20, dijelaskan bahwa wakaf melalui uang merupakan bentuk wakaf di mana harta benda wakafnya berupa barang atau aset yang dibeli atau diadakan dari dana wakaf uang. Aset tersebut, baik berupa harta benda tidak bergerak maupun bergerak, wajib dijaga kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan. Ketentuan ini […]