Wakaf di Masa Penjajahan
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Definisi wakaf secara umum tidak terdapat dalam ayat Al-Qur’an, pun dengan konsep wakaf tidak diterangkan secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang […]